Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I KOMANG ALIT
2.NI KOMANG KANTUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KOMANG ALIT
2NI KOMANG KANTUN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Bagus Usada,S.HI KOMANG ALIT
2I Gusti Bagus Usada,S.HNI KOMANG KANTUN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut;------------------------------------------------------------
  2. Memberikan Dispensasi Kawin kepada anak pertama para Pemohon bernama NI WAYAN MULIANI untuk melangsungkan perkawinan dengan calon Suaminya  bernama I KADEK PUTRA ADNYANA yang merupakan anak ketiga dari pasangan suami istri bernama I Made Resta dengan Ni  Nyoman Suarni;------------------------------
  3. Membebankan biaya yang ditimbulkan dari permohonan ini kepada Para Pemohon;----------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak