Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2024/PN Amp 1.I DEWA PUTU DARMA
2.I DEWA AYU MELLY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I DEWA PUTU DARMA
2I DEWA AYU MELLY
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Berata,S.HI DEWA PUTU DARMA
2I Ketut Berata,S.HI DEWA AYU MELLY
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut.
  2. Memberi ijin atau Dispensasi kawin kepada anak Pertama Para  Pemohon yang bernama I Dewa Ayu Eka untuk melangsungkan Perkawinan dengan orang yang bernama I Kadek Laba  merupakan anak Pertama dari pasangan Suami istri antrara I  Gede Suweca dengan Ni Wayan Maris berdasarkan Surat Keterangan Kawin Nomor : 472.22/151/III/2024 yang dikeluarkan oleh Sekdes Desa Tiying Tali: Ni Komang Lilis Pusparini, S.Pd, tertanggal 6 Maret 2024.
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak