Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor B.130/4614/1/2014 dan Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor 4614-01-005227-10-3 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 15 Januari 2014 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit sebesar Rp.58.167.858;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek jaminan kredit kepada Penggugat, dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 1125 atas nama I Wayan Sumiantun, Surat Ukur Nomor 611/Pertima/2013, Luas 400 m2, terletak di Kelurahan/Desa Pertima, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
- Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap jaminan kredit berupa tanah dan/atau bangunan berupa SHM Nomor 1125 atas nama I Wayan Sumiantun, Surat Ukur Nomor 611/Pertima/2013, Luas 400 m2, terletak di Kelurahan/Desa Pertima, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali sesuai Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 15 Januari 2014, serta mengambil hasil penjualannya tersebut untuk pelunasan utang Tergugat I dan Tergugat II.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat IIĀ untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
|