Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2017/PN Amp PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG AMLAPURA 1.I Wayan Sumiantun
2.Nyoman Karjulini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2017/PN Amp
Tanggal Surat Rabu, 08 Nov. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG AMLAPURA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANJAR WAHYUNANIPT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG AMLAPURA
2WIBISANA SURYATMANAPT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG AMLAPURA
3UJANG RUKMANPT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG AMLAPURA
4A.A.G.AGUNG YOGI MAHENDRAPT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG AMLAPURA
5I NYOMAN HARTANAPT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG AMLAPURA
6I KOMANG KARIYASAPT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG AMLAPURA
7I WAYAN GEDE ARIMBAWAPT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG AMLAPURA
Tergugat
NoNama
1I Wayan Sumiantun
2Nyoman Karjulini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.167.858,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor B.130/4614/1/2014 dan Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor 4614-01-005227-10-3 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 15 Januari 2014 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit sebesar Rp.58.167.858;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek jaminan kredit kepada Penggugat, dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 1125 atas nama I Wayan Sumiantun, Surat Ukur Nomor 611/Pertima/2013, Luas 400 m2, terletak di Kelurahan/Desa Pertima, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
  7. Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap jaminan kredit berupa tanah dan/atau bangunan berupa SHM Nomor 1125 atas nama I Wayan Sumiantun, Surat Ukur Nomor 611/Pertima/2013, Luas 400 m2, terletak di Kelurahan/Desa Pertima, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali sesuai Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 15 Januari 2014, serta mengambil hasil penjualannya tersebut untuk pelunasan utang Tergugat I dan Tergugat II.
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat IIĀ  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak