Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I KOMANG SUARDIKA
2.NI KETUT SUKERIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KOMANG SUARDIKA
2NI KETUT SUKERIANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Made Agus Mertajaya, S.HI KOMANG SUARDIKA
2I Made Agus Mertajaya, S.HNI KETUT SUKERIANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk merubah nama Anak Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 5107- LT- 21102020 - 0011 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem, tertanggal 21 Oktober 2020 dari tertulis nama I KADEK RAVINDRA menjadi nama KADEK BAGUS WIDANTA;
  3. Menyatakan bahwa perubahan nama Anak Para Pemohon bernama I KADEK RAVINDRA menjadi nama KADEK BAGUS WIDANTA adalah sah;
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan mengenai perubahan nama Anak Para Pemohon Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dapat mencatat mengenai perubahan nama Anak Para Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. Membebankan segala biaya permohonan kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak