Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2025/PN Amp ADITYA SAPUTRA, S.H,. M.H. I KOMANG WIDARTA alias KOMING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 65/Pid.B/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2304/N.1.14/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADITYA SAPUTRA, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG WIDARTA alias KOMING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa I KOMANG WIDARTA alias KOMING, pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di halaman rumah saksi I NYOMAN BUDI yang beralamat di Banjar Dinas Tegenan Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa telah melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan” terhadap Saksi Korban I KOMANG PUTRA alias KOMANG RONGOT yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 wita saksi korban I KOMANG PUTRA alias KOMANG RONGOT (selanjutnya disebut dengan saksi korban) datang ke rumah saksi I NYOMAN BUDI yang beralamat di Banjar Dinas Tegenan Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem untuk menghadiri acara manusia yadnya yaitu ngotonin istri dari saksi I NYOMAN BUDI. Setelah sesampainya di rumah saksi I NYOMAN BUDI, saksi korban melihat sudah ramai orang sedang duduk-duduk sambil meminum tuak di garasi mobil milik saksi I NYOMAN BUDI. Pada saat itu saksi korban ditawarkan minuman tuak, karena saksi korban menghargai saksi I NYOMAN BUDI lalu saksi korban ikut duduk ditempat tersebut dan meminum tuak sebanyak setengah gelas;
  • Bahwa pada saat itu saksi korban duduk disebelah kiri terdakwa I KOMANG WIDARTA alias KOMING (selanjutnya disebut dengan terdakwa). Kemudian pada sekira pukul 21.00 wita teman-teman yang minum tuak sudah mulai pada bubar hendak pulang dan pada saat itu saksi korban mengambil daging babi guling untuk dimakan lalu tiba-tiba saksi korban di pukul oleh terdakwa sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan kosong terkepal yang mengenai bagian muka sebelah kanan saksi korban. Setelah terkena pukulan tersebut lalu saksi korban langsung berdiri menerobos tempat minum tersebut untuk menuju sepeda motor milik saksi korban dan saksi korban sempat dihalangi oleh terdakwa sehingga saksi korban sempat mendorong terdakwa sampai terjatuh;
  • Bahwa setelah saksi korban berhasil menuju sepeda motor dan naik diatas sepeda motor untuk hendak pulang, lalu tiba-tiba terdakwa datang lagi menghampiri saksi korban dari arah belakang menuju ke samping kanan dan langsung memukul saksi korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan kosong dalam keadaan terkepal yang mengenai bagian rahang sebelah kiri saksi korban. Setelah terkena pukulan tersebut lalu saksi korban memaksakan diri untuk tetap pulang mesikipun dalam keadaan sempoyongan agar tidak terkena pukulan lagi;
  • Bahwa adapun akibat dari pukulan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami luka-luka. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Bintang Nomor:A.04/RSUB/VIII/2025/191 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Kadek Wahyu Prayoga, S.Ked, melakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama I KOMANG PUTRA yang menerangkan sebagai berikut :
  1. Pada korban ditemukan memar dan bengkak pada rahang kiri empat sentimeter dari sudut telinga, ukuran tiga sentimeter, dasar kemerahan tidak ada luka;
  2. Serta ditemukan gigi seri kiri terlepas dan didapatkan pendarahan aktif pada mulut korban.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut didapati kesimpulan bahwa bengkak dan memar tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul dan dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban tidak dapat melakukan aktivitas seperti biasa, serta akibat luka yang dialami saksi korban di bagian rahang dan gigi mengakibatkan saksi korban tidak bisa makan.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya