Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2024/PN Amp I Made Adi Estu Nugrahan, Sh. APRIAL IKBAL Alias IKBAL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-516/N.1.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Adi Estu Nugrahan, Sh.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRIAL IKBAL Alias IKBAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

Pertama:

Bahwa terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK (penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024 bertempat di Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapaura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WITA, berawal saat terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL bersama dengan saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK sedang berada di mess Rumah Makan BEBEK CAK KAM Nakula Kabupaten Badung, pada saat itu terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL mengatakan kepada saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK dengan kalimat “ada teman yang kamu kenal jual shabu ngak?, lalu saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK menjawab “nanti saya hubunggi DENI, kalo kamu mau beli harus pakai uang cash”, lalu terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL mengatakan “Kalo tukar Hp bisa nggak?, kemudian saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK mengatakan “entar saya bilang sama DENI.” Kemudian saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK membacakan isi pesan Wa dari saksi DENI M. SLAMET Alias JUL (berkas perkara terpisah) kepada terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL yang isinya “tunggu nanti ada yang melihat Hpnya”, kemudian terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL dan saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK keluar dari kamar mess dan duduk di teras rumah makan BEBEK CAK KAM Nakula unuk menunggu kedatangan saksi DENI M. SLAMET Alias JUL. Selanjutnya sekitar pukul 24.00 wita, saksi DENI M. SLAMET Alias JUL datang sendiri mengunakan sepeda motor Honda Beat warna pink nomor polisi DK 2443 AAJ. Kemudian  terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL bersama Saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK dan saksi DENI M. SLAMET Alias JUL duduk bersama di teras depan rumah makan tersebut menunggu kedatangan teman dari saksi DENI M. SLAMET Alias JUL untuk nantinya mengecek handphone milik terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL. Lalu tak berselang lama, pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wita, teman dari saksi DENI M. SLAMET Alias JUL datang untuk mengecek handphone milik terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL yang hendak dijual tersebut dan pada saat itu teman dari saksi DENI M. SLAMET Alias JUL mengatakan “oke bang saya bawa Hpnya”. Beberapa saat kemudian saksi DENI M. SLAMET Alias JUL mendapatkan pesan Whatsapp dari bosnya yang bernama saudari FLOW (DPO) yang menyetujui untuk menukar Hanphone milik terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL dengan menggunakan narkotika jenis sahbu sebanyak 0,4 (nol koma empat) gram ditambah dengan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) serta saudari FLOW mengirimkan lokasi dan gambar tempat diletakanya narkotika jenis shabu yang dibeli oleh terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL dan saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK. Kemudian saksi DENI M. SLAMET Alias JUL pun pergi sendiri untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut, sedangkan terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL bersama saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK pergi ke sebuah warung yang berada di sekitar mess Rumah Makan BEBEK CAK KAM Nakula dengan berjalan kaki untuk membeli 2 (dua) buah botol aqua dan 4 (empat) buah pipet, setelah itu terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL dan saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK kembali dan langsung ke kamar mes melakukan perakitan alat hisap bong.
  • Bahwa sekira pukul 01.30 wita, saksi DENI M. SLAMET Alias JUL kembali membawa narkotika jenis shabu yang telah dipesan tersebut sedangkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) akan diberikan melalui transfer oleh saudari FLOW. Setelah itu terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL langsung mengajak saksi DENI M. SLAMET alias JUL untuk ikut bersama-sama menggunakan shabu, selanjutnya terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL, Saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK dan saksi DENI M. SLAMET Alias JUL pun bersama-sama menggunakan narkotika jenis shabu tersebut di mess Rumah Makan BEBEK CAK KAM Nakula dengan cara terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL mengambil 1 (sat) paket narkotika jenis shabu tersebut kemudian dipindahkan dari plastik ke tabung kaca mengunakan pipet yang sudah modifikasi sebanyak 2 (dua) kali hingga habis masuk dalam tabung kaca, kemudian tabung kaca tersebut saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK sambungkan ke salah satu pipet yang ada di alat hisap bong tersebut, selanjutnya saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK mengambil korek api gas yang sudah dimodifikasi yang kemudian membakar tabung kacar sehingga narkotika jenis shabu tersebut mencair atau menguap dan menempel di dinding tabung kaca bagian dalam setelah itu secara berganitan terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL, Saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK dan saksi DENI M. SLAMET Alias JUL mengisap shabu tersebut melalui pipet yang ada di botol tersebut hingga habis, kemudian terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL, Saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK dan saksi DENI M. SLAMET Alias JUL pun beristirahat di kamar mes tersebut.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wita, terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL dan Saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK bertemu dengan saksi DENI M. SLAMET alias JUL di rumah saksi DENI M. SLAMET Alias JUL yang beralamat di Jalan Sesetan Gang Rajawali Nomor 777 Kota Denpasar dengan tujuan untuk kembali memesan narkotika jenis shabu. Kemudian saksi MUHAMMAD TAUFIK alias TAUFIK mengirim uang miliknya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ditambah dengan uang milik terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL yang sebelumnya terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL titipkan di akun Dana milik saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK sebesar Rp. 150.000,00 kepada saksi DENI M. SLAMET Alias JUL untuk membeli narkotika jenis shabu. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 wita, saksi DENI M. SLAMET alias JUL memberitahukan kepada terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL dan saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK bahwa lokasi tempat shabu telah diberitahu oleh sauari FLOW, sehingga saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK dan saksi DENI M. SLAMET alias JUL dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna pink nomor polisi DK 2443 AAJ langsung ke lokasi tersebut namun sesampainya di lokasi, narkotika jenis shabu tersebut tidak ada dan saksi DENI M. SLAMET alias JUL pun langsung menghubungi saudari FLOW. Pada saat itu saudari FLOW mengatakan untuk mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut nanti di daerah Karangasem, kemudian saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK dan saksi DENI M. SLAMET alias JUL kembali pulang.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 12.00 wita, saksi DENI M. SLAMET alias JUL dihubungi oleh saudari FLOW untuk mengambil narkotika jenis Shabu yang dipesan sebelumnya oleh terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL dan Saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK dengan kesepakatan bahwa saudari FLOW akan memberikan upah sebesar RP. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi DENI M. SLAMET alias JUL. Pada saat itu saksi DENI M. SLAMET alias JUL pun menyetujuinya dan meminta terlebih dahulu sebagian upah tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli bahan bakar sepeda motornya dan sisanya sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupaih) akan diberikan setelah berhasil mengambil shabu tersebut. Setelah saksi DENI M. SLAMET alias JUL menerima alamat lokasi tempat sabu tersebut berada, saksi DENI M. SLAMET alias JUL bersama dengan saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna pink nomor polisi DK 2443 AAJ langsung menuju tempat narkotika tersebut disimpan yaitu di Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Setelah saksi DENI M. SLAMET alias JUL dan saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK berhasil mengambil 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang salah satunya merupakan narkotika jenis shabu yang dipesan oleh terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL dan saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK, setelah itu saksi DENI M. SLAMET alias JUL dan saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK pun kembali pulang.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 14.30 wita, saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA yang tergabung dalam Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem sedang melakukan penyelidikan terkait peredaran gelap narkotika dan pada saat itu melihat saksi DENI M. SLAMET alias JUL dan saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK dengan gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem langsung menghentikan kendaraan Honda Beat warna pink nomor polisi DK 2443 AAJ yang dikendarai oleh saksi DENI M. SLAMET alias JUL dan saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK serta langsung melakukan penangkapan. Pada saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem yang disaksikan oleh saksi I MADE NESA selaku Kepala Dusun langsung melakukan penggeledahan badan saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15S warna hitam namun tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan badan saksi DENI M. SLAMET alias JUL dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Redmi bwarna putih/ cream, uang tunai sebesar Rp. 46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah) serta ditemukan pada tangan kirinya barang-barang berupa 1 buah kotak korek api yang di dalamnya berisi gulungan tisue yang mana gulungan tisue tersebut berisi 1 (satu) gulungan lakban warna hitam yang di dalamnya berisi 5 (lima) potongan pipet warna merah, yang mana di dalam masing-masing pipet tersebut berisi plastik klip berisi kirstal bening yang diduga narkotika jenis shabu, atas penemuan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem menenyakan kepemilikan barang-barang tersebut. Dan pada saat itu saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK dan saksi DENI M. SLAMET alias JUL pun menceritakan kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres sebagian dari barang narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut merupakan pesanan milik terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL dan saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK dan sebagian lagi merupakan barang narkotika jenis shabu milik saudari FLOW. Atas informasi tersebut sekira pukul 22.30 wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem bersama dengan saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK dan saksi DENI M. SLAMET alias JUL menuju tempat terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL berada yaitu di  Sesetan Gang Rajawali Nomor 777 Kota Denpasar dan selanjutnyna melakukan penangkapan dan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan narkotika. Atas kejadian tersebut terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL, Saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK, dan saksi DENI M. SLAMET alias JUL diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti menggunakan timbangan digital merk Scale berupa 5 (lima) buah platik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan masing-masing berat sebagai berikut:

a      Paket 1 (satu) : satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih: 0,14 (nol koma empat belas) gram;

b      Paket 2 (dua) : satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih: 0,13 (nol koma tiga belas) gram;

c      Paket 3 (tiga) : satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih: 0,13 (nol koma tiga belas) gram;

d      Paket 4 (empat) : satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih: 0,13 (nol koma tiga belas) gram;

e      Paket 5 (lima) : satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih: 0,13 (nol koma tiga belas) gram.

Penimbangan tersebut dilakukan oleh GEDE EKA PUTRA SUYASA selaku penyidik Polres Karangasem disaksikan oleh I GEDE EKA PUTRA ARYA dan I MADE AGUS ARTA WICAKSANA yang keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Karangasem serta disaksikan juga oleh saksi DENI M. SLAMET, saksi MUHAMMAD TAUFIK, dan terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL pada hari Sabtu tanggal  13 Januari 2024. Selanjutnya, sebagian serbuk kristal diduga shabu tersebut digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 104/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.I.K. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, Imam Mahmudi, A.Md., SH., M.Si., A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si. dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm., masing-masing selaku pemeriksa Narkoba Forensik telah melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 651/2024/NF, 652/2024/NF, 653/2024/MF, 654/2024/NF, dan 655/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 KUHP.---

----------------------------------------------------------------  ATAU  -----------------------------------------------------------------

Kedua:

Bahwa terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK (penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024 bertempat di Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapaura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WITA, berawal saat terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL bersama dengan saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK sedang berada di mess Rumah Makan BEBEK CAK KAM Nakula Kabupaten Badung, pada saat itu terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL mengatakan kepada saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK dengan kalimat “ada teman yang kamu kenal jual shabu ngak?, lalu saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK menjawab “nanti saya hubunggi DENI, kalo kamu mau beli harus pakai uang cash”, lalu terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL mengatakan “Kalo tukar Hp bisa nggak?, kemudian saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK mengatakan “entar saya bilang sama DENI.” Kemudian saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK membacakan isi pesan Wa dari saksi DENI M. SLAMET Alias JUL (berkas perkara terpisah) kepada terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL yang isinya “tunggu nanti ada yang melihat Hpnya”, kemudian terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL dan saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK keluar dari kamar mess dan duduk di teras rumah makan BEBEK CAK KAM Nakula unuk menunggu kedatangan saksi DENI M. SLAMET Alias JUL. Selanjutnya sekitar pukul 24.00 wita, saksi DENI M. SLAMET Alias JUL datang sendiri mengunakan sepeda motor Honda Beat warna pink nomor polisi DK 2443 AAJ. Kemudian  terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL bersama Saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK dan saksi DENI M. SLAMET Alias JUL duduk bersama di teras depan rumah makan tersebut menunggu kedatangan teman dari saksi DENI M. SLAMET Alias JUL untuk nantinya mengecek handphone milik terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL. Lalu tak berselang lama, pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wita, teman dari saksi DENI M. SLAMET Alias JUL datang untuk mengecek handphone milik terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL yang hendak dijual tersebut dan pada saat itu teman dari saksi DENI M. SLAMET Alias JUL mengatakan “oke bang saya bawa Hpnya”. Beberapa saat kemudian saksi DENI M. SLAMET Alias JUL mendapatkan pesan Whatsapp dari bosnya yang bernama saudari FLOW (DPO) yang menyetujui untuk menukar Hanphone milik terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL dengan menggunakan narkotika jenis sahbu sebanyak 0,4 (nol koma empat) gram ditambah dengan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) serta saudari FLOW mengirimkan lokasi dan gambar tempat diletakanya narkotika jenis shabu yang dibeli oleh terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL dan saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK. Kemudian saksi DENI M. SLAMET Alias JUL pun pergi sendiri untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut, sedangkan terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL bersama saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK pergi ke sebuah warung yang berada di sekitar mess Rumah Makan BEBEK CAK KAM Nakula dengan berjalan kaki untuk membeli 2 (dua) buah botol aqua dan 4 (empat) buah pipet, setelah itu terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL dan saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK kembali dan langsung ke kamar mes melakukan perakitan alat hisap bong.
  • Bahwa sekira pukul 01.30 wita, saksi DENI M. SLAMET Alias JUL kembali membawa narkotika jenis shabu yang telah dipesan tersebut sedangkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) akan diberikan melalui transfer oleh saudari FLOW. Setelah itu terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL langsung mengajak saksi DENI M. SLAMET alias JUL untuk ikut bersama-sama menggunakan shabu, selanjutnya terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL, Saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK dan saksi DENI M. SLAMET Alias JUL pun bersama-sama menggunakan narkotika jenis shabu tersebut di mess Rumah Makan BEBEK CAK KAM Nakula dengan cara terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL mengambil 1 (sat) paket narkotika jenis shabu tersebut kemudian dipindahkan dari plastik ke tabung kaca mengunakan pipet yang sudah modifikasi sebanyak 2 (dua) kali hingga habis masuk dalam tabung kaca, kemudian tabung kaca tersebut saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK sambungkan ke salah satu pipet yang ada di alat hisap bong tersebut, selanjutnya saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK mengambil korek api gas yang sudah dimodifikasi yang kemudian membakar tabung kacar sehingga narkotika jenis shabu tersebut mencair atau menguap dan menempel di dinding tabung kaca bagian dalam setelah itu secara berganitan terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL, Saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK dan saksi DENI M. SLAMET Alias JUL mengisap shabu tersebut melalui pipet yang ada di botol tersebut hingga habis, kemudian terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL, Saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK dan saksi DENI M. SLAMET Alias JUL pun beristirahat di kamar mes tersebut.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wita, terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL dan Saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK bertemu dengan saksi DENI M. SLAMET alias JUL di rumah saksi DENI M. SLAMET Alias JUL yang beralamat di Jalan Sesetan Gang Rajawali Nomor 777 Kota Denpasar dengan tujuan untuk kembali memesan narkotika jenis shabu. Kemudian saksi MUHAMMAD TAUFIK alias TAUFIK mengirim uang miliknya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ditambah dengan uang milik terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL yang sebelumnya terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL titipkan di akun Dana milik saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK sebesar Rp. 150.000,00 kepada saksi DENI M. SLAMET Alias JUL untuk membeli narkotika jenis shabu. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 wita, saksi DENI M. SLAMET alias JUL memberitahukan kepada terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL dan saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK bahwa lokasi tempat shabu telah diberitahu oleh sauari FLOW, sehingga saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK dan saksi DENI M. SLAMET alias JUL dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna pink nomor polisi DK 2443 AAJ langsung ke lokasi tersebut namun sesampainya di lokasi, narkotika jenis shabu tersebut tidak ada dan saksi DENI M. SLAMET alias JUL pun langsung menghubungi saudari FLOW. Pada saat itu saudari FLOW mengatakan untuk mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut nanti di daerah Karangasem, kemudian saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK dan saksi DENI M. SLAMET alias JUL kembali pulang.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 12.00 wita, saksi DENI M. SLAMET alias JUL dihubungi oleh saudari FLOW untuk mengambil narkotika jenis Shabu yang dipesan sebelumnya oleh terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL dan Saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK dengan kesepakatan bahwa saudari FLOW akan memberikan upah sebesar RP. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi DENI M. SLAMET alias JUL. Pada saat itu saksi DENI M. SLAMET alias JUL pun menyetujuinya dan meminta terlebih dahulu sebagian upah tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli bahan bakar sepeda motornya dan sisanya sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupaih) akan diberikan setelah berhasil mengambil shabu tersebut. Setelah saksi DENI M. SLAMET alias JUL menerima alamat lokasi tempat sabu tersebut berada, saksi DENI M. SLAMET alias JUL bersama dengan saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna pink nomor polisi DK 2443 AAJ langsung menuju tempat narkotika tersebut disimpan yaitu di Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Setelah saksi DENI M. SLAMET alias JUL dan saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK berhasil mengambil 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang salah satunya merupakan narkotika jenis shabu yang dipesan oleh terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL dan saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK, setelah itu saksi DENI M. SLAMET alias JUL dan saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK pun kembali pulang.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 14.30 wita, saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA yang tergabung dalam Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem sedang melakukan penyelidikan terkait peredaran gelap narkotika dan pada saat itu melihat saksi DENI M. SLAMET alias JUL dan saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK dengan gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem langsung menghentikan kendaraan Honda Beat warna pink nomor polisi DK 2443 AAJ yang dikendarai oleh saksi DENI M. SLAMET alias JUL dan saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK serta langsung melakukan penangkapan. Pada saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem yang disaksikan oleh saksi I MADE NESA selaku Kepala Dusun langsung melakukan penggeledahan badan saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15S warna hitam namun tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan badan saksi DENI M. SLAMET alias JUL dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Redmi bwarna putih/ cream, uang tunai sebesar Rp. 46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah) serta ditemukan pada tangan kirinya barang-barang berupa 1 buah kotak korek api yang di dalamnya berisi gulungan tisue yang mana gulungan tisue tersebut berisi 1 (satu) gulungan lakban warna hitam yang di dalamnya berisi 5 (lima) potongan pipet warna merah, yang mana di dalam masing-masing pipet tersebut berisi plastik klip berisi kirstal bening yang diduga narkotika jenis shabu, atas penemuan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem menenyakan kepemilikan barang-barang tersebut. Dan pada saat itu saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK dan saksi DENI M. SLAMET alias JUL pun menceritakan kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres sebagian dari barang narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut merupakan pesanan milik terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL dan saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK dan sebagian lagi merupakan barang narkotika jenis shabu milik saudari FLOW. Atas informasi tersebut sekira pukul 22.30 wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem bersama dengan saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK dan saksi DENI M. SLAMET alias JUL menuju tempat terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL berada yaitu di  Sesetan Gang Rajawali Nomor 777 Kota Denpasar dan selanjutnyna melakukan penangkapan dan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan narkotika. Atas kejadian tersebut terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL, Saksi MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK, dan saksi DENI M. SLAMET alias JUL diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti menggunakan timbangan digital merk Scale berupa 5 (lima) buah platik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan masing-masing berat sebagai berikut:

a      Paket 1 (satu) : satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih: 0,14 (nol koma empat belas) gram;

b      Paket 2 (dua) : satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih: 0,13 (nol koma tiga belas) gram;

c      Paket 3 (tiga) : satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih: 0,13 (nol koma tiga belas) gram;

d      Paket 4 (empat) : satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih: 0,13 (nol koma tiga belas) gram;

e      Paket 5 (lima) : satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih: 0,13 (nol koma tiga belas) gram.

Penimbangan tersebut dilakukan oleh GEDE EKA PUTRA SUYASA selaku penyidik Polres Karangasem disaksikan oleh I GEDE EKA PUTRA ARYA dan I MADE AGUS ARTA WICAKSANA yang keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Karangasem serta disaksikan juga oleh saksi DENI M. SLAMET, saksi MUHAMMAD TAUFIK, dan terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL pada hari Sabtu tanggal  13 Januari 2024. Selanjutnya, sebagian serbuk kristal diduga shabu tersebut digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 104/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.I.K. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, Imam Mahmudi, A.Md., SH., M.Si., A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si. dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm., masing-masing selaku pemeriksa Narkoba Forensik telah melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 651/2024/NF, 652/2024/NF, 653/2024/MF, 654/2024/NF, dan 655/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan.

----- Perbuatan terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya