| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat atas Perjanjian Kredit Nomor 312/SPK.BPR/IV/2023 tertanggal 27 April 2023;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat atas seluruh kewajiban kepada Penggugat Rp.476,555,096.41 ,-selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak Putusan ini ditetapkan;
- Menyatakan sah sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan, maupun segala sesuatu yang ada diatas tanah dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 4041 dan 2531, Desa Pempatan dan Desa Pempatan Nomor Surat Ukur: 2646/Pempatan/2023 dan 2531/Pempatan/2014, Tanggal : 27-06-2023 dan 25-02-2014, Luas : 2.060 M2 dan 350 M2 , Nama Pemegang Hak : I Nyoman Budiasa dan I Made Suene.
- Menyatakan hukuman bahwa putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (Uitvoetbaar bij Voorad), walaupun pihak Para Tergugat mempergunakan upaya hukum keberatan, ataupun perlawanan hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Dan bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |