| Kuasa Hukum Penggugat | | No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Ni Kadek Putri Candrawati,S.H.,M.H | I Nyoman Suteja |  | 2 | Ni Kadek Putri Candrawati,S.H.,M.H | Ni Made Arnawati |  | 3 | Ni Kadek Putri Candrawati,S.H.,M.H | I Nengah Putu Kastawan,S.H.,M.H |  | 4 | Ni Kadek Putri Candrawati,S.H.,M.H | I Nyoman Dharma |  | 5 | Ni Kadek Putri Candrawati,S.H.,M.H | I Nyoman Mirah |  | 6 | Ni Kadek Putri Candrawati,S.H.,M.H | I Nengah Bagus Arjana | 
 | 
						
				| Petitum | 
 Mengabulkan gugatan  Penggugat seluruhnya ;Menyatakan Sita Jaminan ( CB ) terhadap TANAH OBYEK SENGKETA sah dan berharga ;Menyatakan objek  Sengketa merupakan tanah peninggalan leluhur Para Penggugat yang berhak diwarisi oleh Para Penggugat ; Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang secara diam-diam menjaminkan Sertifikat objek Sengketa kepada Tergugat 2 dan melakukan balik nama Sertifikat objek   Sengketa  menjadi  atas   namanya  sendiri,  serta  melakukan pemecahan terhadap Sertifikat objek Sengketa tanpa persetujuan Para Penggugat adalah perbuatan melawan   hukum ; Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 3362 , Desa Pertima, Gambar Situasi tanggal 22 – 9 – 1981, No. 1115/1981, seluas 1200 M2 yang tercatat atas nama Ni Nyoman Rijasa yang dipecah menjadi  : 4.1.   Sertifikat Hak Milik No. 3394 , Desa Pertima, Surat Ukur  tanggal 31 – 12 – 2019, No. 2899/PERTIMA/2019, seluas 130 M2 yang tercaqtat atas nama Ni Nyoman Rijasa ; 4. 2. Sertifikat Hak Milik No. 3395 , Desa Pertima, Surat Ukurtanggal 31 – 12 – 2019, No. 2900/PERTIMA/2019, seluas 250 M2 yang tercaqtat atas nama Ni Nyoman Rijasa ; 
 Sertifikat Hak Milik No. 3396 , Desa Pertima, Surat Ukur  tanggal  31 – 12 – 2019, No. 2901/PERTIMA/2019, seluas 250 M2 yang tercaqtat atas nama Ni Nyoman Rijasa ;Sertifikat Hak Milik No. 3397 , Desa Pertima, Surat Ukur  tanggal 31 – 12 – 2019, No. 2902/PERTIMA/2019, seluas 250 M2 yang tercaqtat atas nama Ni Nyoman Rijasa  ;Sertifikat Hak Milik No. 3398 , Desa Pertima, Surat Ukur  tanggal 31 – 12 – 2019, No. 2903/PERTIMA/2019, seluas 250 M2 yang tercaqtat atas nama Ni Nyoman Rijasa, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ; 
 Menghukum Tergugat 1 atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan objek Sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat , bila perlu atas bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia ;Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kerugian atas biaya permohonan   pembatalan   Sertifikat  objek sengketa   atas  nama   Tergugat  1 dan/atau biaya pemulihan hak sebesar Rp. 100.000.000,- ( serratus juta rupiah ). Menghukum Tergugat 2 untuk tunduk dan mentaati isi putusan ini  ;Menghukum Turut Tergugat 1  untuk tunduk dan taat kepada putusan ini ;Menghukum Turut Tergugat 2 untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini ;Menghukum Para Tergugat  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam   perkara   ini ; Atau : 
 Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang benar sesuai hukum dan keadilan ( ex aequo et bono ). |