Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I NYOMAN WAGE
2.NI NENGAH SERI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NYOMAN WAGE
2NI NENGAH SERI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NI NYOMAN SUPARNI,S.HI NYOMAN WAGE
2NI NYOMAN SUPARNI,S.HNI NENGAH SERI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima     dan    Mengabulkan      permohonan      Pemohon     untuk seluruhnya;------------------------------------------------------------------------
  2. Memberikan ijin dispensasi kawin kepada NI LUH TITA yang lahir di Datah pada tanggal 22-10-2011, dari pasangan suami istri I NYOMAN WAGE dan NI NENGAH SERI, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5107-LT-23102019-0010 untuk menikah dengan I NENGAH WARDANA;-------------------------------------------------------
  3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku atau Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); ------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak