Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya.--------------------
- Mengesahkan Perkawinan Anak Para Pemohon dengan Calon Suami Anak Para Pemohon untuk dapat mengajukan Penerbitan Akta Perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.------
- Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Para Pemohon.-----------------------------------------------------------
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);.------------------ |