Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
271/Pdt.G/2025/PN Amp PT. DWI BERKAH ARGA KENCANA 1.I KADEK SUASTIKA
2.YUDHI ARNAWAN
3.YOGIE ARYANTO
4.PT. BALI NATIA CANDI DASA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 271/Pdt.G/2025/PN Amp
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. DWI BERKAH ARGA KENCANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OMAR SYARIF ABDALLA. S.H.PT. DWI BERKAH ARGA KENCANA
Tergugat
NoNama
1I KADEK SUASTIKA
2YUDHI ARNAWAN
3YOGIE ARYANTO
4PT. BALI NATIA CANDI DASA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK PAN INDONESIA
2NI LUH SUKARMIN
3PPAT IDA BAGUS MANTARA, SH
4NI WAYAN SUDARIA
5BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KARANGASEM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kerjasama yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengolahan Hotel Natia Tanggal 27 Agustus 1998 yang dilegalisasi oleh Notaris I Ketut Sarjana, SH  adalah Sah dan Berkekuatan Hukum;
  3. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 161/ 2014 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ida Bagus Mantara, SH. Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum;
  5. Menyatakan Akta-Akta apapun yang  dibuat setelahnya berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 161/ 2014 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ida Bagus Mantara, SH yang dibuat oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi Tidak Berkekuatan Hukum Dengan Segala Akibat Hukumnya;
  6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV, untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp.13.439.904.417 (Tiga Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Empat Ratus Tujuh Belas Rupiah) atas Perbuatan Melawan Hukum yang telah menyebabkan kerugian bagi PENGGUGAT atas nilai perjanjian kerjasama yang telah PENGGUGAT investasikan, dengan rincian sebagai berikut :

 

 

 

 

TANGGAL

URAIAN

 NILAI

 KONVERSI DALAM GRAM EMAS

(gram)

27/08/1998

Penyerahan Uang Muka

Rp.100.000.000

 

27/08/1998

Dana Pembangunan 12 (Dua Belas) Kamar serta Sarana dan Prasarana

 

Rp.600.000.000

 

 

Nilai Investasi per Agustus 1998

Rp.700.000.000

5.000,00

 

Harga Emas per gram pada Agustus 1998

 

 

 

senilai Rp. 140.000/gram

 

 

03/01/2011

Renovasi Hotel "Natia"

Rp.382.648.579

 

 

Nilai Investasi per Januari 2011

Rp.382.648.579

                    830,76

 

Harga Emas per gram pada Januari 2011

 

 

 

senilai Rp. 460.600,-

   

 

JUMLAH NILAI INVESTASI KONVERSI DALAM GRAM EMAS

 

                5.830,76

 

JUMLAH NILAI KERUGIAN BERDASARKAN NILAI INVESTASI KONVERSI DALAM GRAM EMAS

Rp.13.439.904.417

 

 

Harga Emas per gram pada September 2025

 

 

 

senilai Rp. 2.305.000/gram

 

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT  III, dan TERGUGAT IV, membayar kerugian immateriil secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).
  2. Memerintahkan kepada TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV, atau pihak manapun  untuk mengosongkan tanah  berdasarkan SHM Nomor 2690 yang merupakan objek  Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengolahan Hotel Natia Tanggal 27 Agustus 1998 yang dilegalisasi oleh Notaris I Ketut Sarjana, SH ;
  3. Meletakkan Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag)  terhadap objek perkara  a quo berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 2690;
  4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- / hari apabila lalai dalam menjalankan putusan ini;
  5. Memerintahkan Para Ahli Waris I NENGAH NATIA yakni TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT III untuk menjalankan Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengolahan Hotel Natia Tanggal 27 Agustus 1998 yang dilegalisasi oleh  Notaris I Ketut Sarjana, SH  yang dilakukan antara PENGGUGAT dengan I NENGAH NATIA;
  6. Menyatakan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V tunduk dan patuh atas putusan ini;
  7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar Semua Biaya yang Timbul dalam Perkara ini secara tanggung renteng.

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak