Dakwaan |
Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian ringan dimana perbuatan pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka NI WAYAN CANDRIASIH, dimana kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Mei 2021 sekira pukul 15.00 Wita bertempat di areal parkir Permandian umum, Br. Dns Geria, Desa Culik, Kec Abang, Kabupaten Karangasem atau di wilayah Hukum Polres Karangasem yang mana tersangka lakukan sendirian tanpa sepengetahuan atau seijin korban atas nama IDA MADE PANJI GOTAMA, sehingga korban IDA MADE PANJI GOTAMA mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.000.000,- ( Dua juta rupiah)
Pasal 364 KUHP : Barang siapa mengambil barang sesuatu sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki dengan melawan hak/hukum tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya nilai barang yang dicuri tidak lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh ) dan dengan ada Perma Nomor : 02 Tahun 2012 penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP kata-kata Rp 250,-( dua ratus lima puluh rupiah ) didalam pasal 364 KUHP dibaca menjadi Rp. 2.500.000,-( dua juta lima ratus ribu rupiah ).
|