Dakwaan |
DAKWAAN :
Kesatu
-------Bahwa Terdakwa Frans Kurniawan Alias Frans (selanjutnya disebut terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa Biancha Adytia Alias Eka (selanjutnya disebut terdakwa II) pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Songis Banjar Dinas Biaslantang Kelod, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
-------Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 seseorang yang bernama Hendra Setiawan Alias Sky Alias Bro Bear (DPO) menghubungi terdakwa I melalui pesan Whatsapp yang terinstal pada handphone merk Samsung J7 Pro berwarna putih dengan dengan nomor simcard 08772274576 milik terdakwa I dan menawarkan pekerjaan untuk mengambil paket shabu dan menjanjikan apabila terdakwa I berhasil mengambil paket shabu yang diminta, maka nantinya terdakwa I akan diberikan upah serta terdakwa I akan dijadikan kurir tetap (PL), mendengar hal tersebut terdakwa I langsung menerima tawaran dari seseorang yang bernama Hendra Setiawan Alias Sky Alias Bro Bear (DPO).-
-------Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wita seseorang yang bernama Hendra Setiawan Alias Sky Alias Bro Bear (DPO) kembali menghubungi terdakwa I dan mengatakan bahwa ada paket shabu yang harus terdakwa I ambil di Kabupaten Karangasem, tanpa berpikir panjang terdakwa I langsung menyanggupinya dan sekira pukul 12.30 Wita terdakwa I menghubungi terdakwa II dan mengajak terdakwa II untuk pergi bersama-sama dengan terdakwa I mengambil paket shabu tersebut dan terdakwa I berjanji akan memberikan upah kepada terdakwa II dan terdakwa II langsung menyetujuinya.---------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian sekira pukul 14.30 Wita Terdakwa I pergi menjemput terdakwa II di mes tempat terdakwa II tinggal yang beralamat di Jalan Raya Bypass Kramas Warung Arema, sebelah barat Indomaret Pantai Kramas, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali dengan menggunakan sepeda motor honda beat berwarna merah hitam dengan nomor polisi P 4402 BO milik Saksi Holip alias Ibu Indah yang sudah terdakwa I sewa. Kemudian sekira pukul 15.00 wita terdakwa I tiba di mes tempat terdakwa II tinggal, selanjutnya terdakwa I membonceng terdakwa II dan pergi bersama-sama menuju Kabupaten Karangasem.-----------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.45 Wita saat terdakwa I dan terdakwa II tiba di Kota Amlapura, Kabupaten Karangasem saat itu terdakwa I menghubungi seseorang yang bernama Hendra Setiawan Alias Sky Alias Bro Bear (DPO) melalui palikasi whatsapp dan menginformasikan kepada seseorang yang bernama Hendra Setiawan Alias Sky Alias Bro Bear (DPO) bahwa terdakwa I sudah sampai di Kota Amlapura, Kabupaten Karangasem dan saat itu seseorang yang bernama Hendra Setiawan Alias Sky Alias Bro Bear (DPO) langsung mengirimkan lokasi tempat pengambilan paket shabu tersebut berupa google maps beserta foto tempat paket shabu tersebut disimpan yaitu berada di sebuah gang yang berada di Jalan Songis Banjar Dinas Biaslantang Kelod, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II langsung mengikuti google maps tersebut dan saat sampai dilokasi tersebut terdakwa I dan terdakwa II langsung masuk kedalam gang tersebut dengan jarak sekitar 100 (seratus) meter dan kemudian terdakwa I berhenti dan turun dari sepeda motor yang dikendarainya untuk mengambil paket shabu yang pada saat itu berada di bawah pohon papaya dan dibungkus dengan kotak bekas minuman merek Teh Kotak dan saat itu terdakwa II menunggu diatas sepeda motor untuk memantau situasi disekitar.-----------------
-------Bahwa setelah terdakwa I berhasil mengambil paket shabu tersebut, kemudian terdakwa I langsung memasukan paket shabu tersebut kedalam celana jas hujan warna hitam yang saat itu terdakwa I pakai tepatnya diantara celana panjang dan celana jas hujan warna hitam yang terdakwa I pakai, kemudian terdakwa I dan terdakwa II langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut dengan maksud untuk kembali ke Denpasar dengan posisi terdakwa II yang mengendarai sepeda motor tersebut dan terdakwa I yang berboncengan dibelakang terdakwa II, namun pada saat terdakwa I dan terdakwa II hendak keluar meninggalkan gang tersebut terdakwa I dan terdakwa II langsung diamankan oleh anggota Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem.------------------------------------------------
-------Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 wita Saksi Ida Bagus Yogi Pramana Putra beserta anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem yang sebelumnya telah mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa sering terdapat orang luar atau tidak dikenal datang lalu pergi di wilayah Banjar Dinas Bias Lantang, saat itu Saksi Ida Bagus Yogi Pramana Putra beserta anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan pemantauan dan melihat 2 (dua) orang yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian saat itu Saksi Ida Bagus Yogi Pramana Putra beserta anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem langsung menghentikan 2 (dua) orang tersebut dan menanyakan maksud dan tujuan 2 (dua) orang tersebut berada digang tersebut dan saat itu terdakwa I mengatakan “ini pak saya disuruh ngambil alamat”, selanjutnya Saksi Ida Bagus Yogi Pramana Putra beserta anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem memperlihatkan surat perintah tugas kepada 2 (dua) orang tersebut dan saat di introgasi 2 (dua) orang tersebut adalah terdakwa I dan terdakwa II, kemudian selanjutnya Saksi Ida Bagus Yogi Pramana Putra beserta anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar yaitu saksi I Nengah Kari dan saksi I Putu Suandita dan dari dalam celana jas hujan warna hitam yang di pakai oleh terdakwa I ditemukan kotak bekas minuman merek Teh Kotak dan saat kotak bekas minuman merek Teh Kotak tersebut dibuka didalamnya terdapat kemasan kopi saset merek ABC kemudian didalam kemasan kopi tersebut terdapat bungkusan lakban warna hitam yang didalamnya terdapat kemasan shampoo saset merek head & shouder dan didalam bungkusan kemasan shampoo tersebut terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 4 (empat) buah potongan sedotan plastik warna putih dan didalam masing-masing potongan sedotan plastik tersebut berisi plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu, selanjutnya Saksi Ida Bagus Yogi Pramana Putra beserta anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor honda beat berwarna merah hitam dengan nomor polisi P 4402 BO, dan dari dalam bagasi sepeda motor tersebut ditemukan 1 (satu) buah bekas botol parfum yang digunakan sebagai alat hisap shabu atau bong.--------------------------------------------
-------Bahwa selain menemukan barang-barang tersebut Saksi Ida Bagus Yogi Pramana Putra beserta anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem juga mengamankan 1 (satu) unit handphone samsung J7 Pro warna putih dengan nomor simcard 08772274576 dalam genggaman terdakwa I, 1 (satu) unit handphone VIVO 1606 warna putih dengan nomor simcard 087838576851 ditemukan di dalam tas selempang milik terdakwa II dan 1 (satu) buah celana jas hujan berwarna hitam.-----------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 pukul 20.30 Wita oleh Gede Eka Putra Suyasa selaku Penyidik Polres Karangasem telah melakukan penimbangan barang bukti yang disaksikan oleh terdakwa I dan terdakwa II serta saksi-saksi dengan menggunakan timbangan Digital Scale dengan hasil identifikasi barang bukti berupa :
- Paket 1. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya terdapat klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh ) gram;
- Paket 2. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya terdapat klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram dan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram;
- Paket 3. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya terdapat klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dan berat bersih (netto) 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
- Paket 4. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya terdapat klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram dan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram;
Total barang bukti keseluruhnya dengan berat kotor (brutto) 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) garm dan berat bersih (netto) 0,28 (nol koma du puluh delapan) gram.--------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Nomor Lab : 54/NNF/2025 tertanggal 09 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md.,S.H.,M.Si, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si, dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa dan I Nyoman Sukena, SIK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali terhadap barang bukti berupa:
- 4 (empat) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode P1 s/d Kode P4) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 391/2025/NF s/d 394/2025/NF, milik Terdakwa Frans Kurniawan alias Frans dan Terdakwa Biancha Adytia alias Eka.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 395/2025/NF, milik Terdakwa a.n Frans Kurniawan alias Frans.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml, diberi nomor barang bukti 396/2025/NF, milik Terdakwa a.n Biancha Adytia alias Eka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 391/2025/NF s/d 394/2025/NF berupa kristal bening adalah benar positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 395/2025/NF dan 396/2025/NF berupa cairan warna cairan kuning/urine seperti tersebut adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.-------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut dilakukan tanpa ijin atau persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa I dan terdakwa II terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa I dan terdakwa II tidak mempunyai kapasitas itu.--------------
-----Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
-------Bahwa Terdakwa Frans Kurniawan Alias Frans (selanjutnya disebut terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa Biancha Adytia Alias Eka (selanjutnya disebut terdakwa II) pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Songis Banjar Dinas Biaslantang Kelod, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa berawal dari Saksi Ida Bagus Yogi Pramana Putra beserta anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa sering terdapat orang luar atau tidak dikenal datang lalu pergi di wilayah Banjar Dinas Bias Lantang, kemudian sekira pukul 17.00 Wita saat itu Saksi Ida Bagus Yogi Pramana Putra beserta anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan pemantauan di wilayah Banjar Dinas Bias Lantang dan saat itu Saksi Ida Bagus Yogi Pramana Putra beserta anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem melihat 2 (dua) orang yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian saat itu Saksi Ida Bagus Yogi Pramana Putra beserta anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem langsung menghentikan 2 (dua) orang tersebut dan menanyakan maksud dan tujuan 2 (dua) orang tersebut berada digang tersebut dan saat itu terdakwa I mengatakan “ini pak saya disuruh ngambil alamat”, selanjutnya Saksi Ida Bagus Yogi Pramana Putra beserta anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem memperlihatkan surat perintah tugas kepada 2 (dua) orang tersebut dan saat di introgasi 2 (dua) orang tersebut adalah terdakwa I dan terdakwa II, kemudian selanjutnya Saksi Ida Bagus Yogi Pramana Putra beserta anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar yaitu saksi I Nengah Kari dan saksi I Putu Suandita dan dari dalam celana jas hujan warna hitam yang di pakai oleh terdakwa I ditemukan kotak bekas minuman merek Teh Kotak dan saat kotak bekas minuman merek Teh Kotak tersebut dibuka didalamnya terdapat kemasan kopi saset merek ABC kemudian didalam kemasan kopi tersebut terdapat bungkusan lakban warna hitam yang didalamnya terdapat kemasan shampoo saset merek head & shouder dan didalam bungkusan kemasan shampoo tersebut terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 4 (empat) buah potongan sedotan plastik warna putih dan didalam masing-masing potongan sedotan plastik tersebut berisi plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu, selanjutnya Saksi Ida Bagus Yogi Pramana Putra beserta anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor honda beat berwarna merah hitam dengan nomor polisi P 4402 BO, dan dari dalam bagasi sepeda motor tersebut ditemukan 1 (satu) buah bekas botol parfum yang digunakan sebagai alat hisap shabu atau bong.------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa selain menemukan barang-barang tersebut Saksi Ida Bagus Yogi Pramana Putra beserta anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem juga mengamankan 1 (satu) unit handphone samsung J7 Pro warna putih dengan nomor simcard 08772274576 dalam genggaman terdakwa I, 1 (satu) unit handphone VIVO 1606 warna putih dengan nomor simcard 087838576851 ditemukan di dalam tas selempang milik terdakwa II dan 1 (satu) buah celana jas hujan berwarna hitam.-----------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 pukul 20.30 Wita oleh Gede Eka Putra Suyasa selaku Penyidik Polres Karangasem telah melakukan penimbangan barang bukti yang disaksikan oleh terdakwa I dan terdakwa II serta saksi-saksi dengan menggunakan timbangan Digital Scale dengan hasil identifikasi barang bukti berupa :
- Paket 1. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya terdapat klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh ) gram;
- Paket 2. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya terdapat klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram dan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram;
- Paket 3. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya terdapat klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dan berat bersih (netto) 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
- Paket 4. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya terdapat klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram dan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram;
Total barang bukti keseluruhnya dengan berat kotor (brutto) 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) garm dan berat bersih (netto) 0,28 (nol koma du puluh delapan) gram.--------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Nomor Lab : 54/NNF/2025 tertanggal 09 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md.,S.H.,M.Si, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si, dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa dan I Nyoman Sukena, SIK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali terhadap barang bukti berupa:
- 4 (empat) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode P1 s/d Kode P4) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 391/2025/NF s/d 394/2025/NF, milik Terdakwa Frans Kurniawan alias Frans dan Terdakwa Biancha Adytia alias Eka.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 395/2025/NF, milik Terdakwa a.n Frans Kurniawan alias Frans.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml, diberi nomor barang bukti 396/2025/NF, milik Terdakwa a.n Biancha Adytia alias Eka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 391/2025/NF s/d 394/2025/NF berupa kristal bening adalah benar positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 395/2025/NF dan 396/2025/NF berupa cairan warna cairan kuning/urine seperti tersebut adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.-------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut dilakukan tanpa ijin atau persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa I dan terdakwa II terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa I dan terdakwa II tidak mempunyai kapasitas itu.--------------
-----Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------
|