Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Amp M. Thoriq Ardiansyah, S.H. IRMAN CAHYADI Als KELET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2013/N.1.14/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Thoriq Ardiansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRMAN CAHYADI Als KELET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

------- Bahwa terdakwa IRMAN CAHYADI alias KELET, pada kurun waktu bulan Maret tahun 2024 sampai dengan bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, yang masing-masing bertempat di sawah di Banjar Dinas Tegalinggah, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, sawah di Subak Kumpul Banjar Dinas Tegalinggah, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem (Sawah Pauman Alit), Banjar Dinas Karang Cermen, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut  : 

 

  • Bahwa pada kurun waktu bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Juni tahun 2024, Terdakwa mengambil barang yang bukan miliknya yang mengakibatkan 12 (dua belas) orang menjadi korban, yakni :
  1. Bahwa pada hari dan tanggal yang Saksi Korban GUSTI KOMANG OPEN sudah tidak ingat lagi, pada bulan Maret tahun 2024 dan pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WITA, bertempat di Sawah milik Saksi NI MADE RUMANTI alias MADE UMA tepatnya di Banjar Dinas Tegalinggah, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Saksi Korban GUSTI KOMANG OPEN kehilangan buah pisang yang ditanam di sawah tersebut. Berawal ketika Saksi Korban GUSTI KOMANG OPEN sedang menyabit rumput di sawah milik Saksi NI MADE RUMANTI alias MADE UMA, pada bulan Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WITA, Saksi Korban GUSTI KOMANG OPEN yang merupakan penggarap sawah milik Saksi NI MADE RUMANTI alias MADE UMA, melihat 4 (empat) tandan pisang susu yang sudah hilang dari pohonnya yang awalnya Saksi Korban GUSTI KOMANG OPEN mengira pisang tersebut sudah diambil oleh Saksi NI MADE RUMANTI. Namun ternyata ketika ditanyakan kepada Saksi NI MADE RUMANTI, Saksi NI MADE RUMANTI tidak pernah memetik pisang tersebut. Kemudian pada tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WITA, ketika Saksi Korban GUSTI KOMANG OPEN sedang menyabit rumput, Saksi Korban GUSTI KOMANG OPEN mendapati 1 (satu) tandan pisang susu dalam keadaan hilang dan sudah terpotong. Sehingga total pisang yang dicuri dari sawah milik Saksi NI MADE RUMANTI alias MADE UMA adalah sebanyak 5 (lima) tandan.

Bahwa Terdakwa dalam mengambil buah pisang yang ada di sawah milik Saksi NI MADE RUMANTI alias MADE UMA, dengan cara memotong menggunakan sabit dari pangkal tandannya, kemudian setelah pisang tersebut terpotong, Terdakwa membawa pisang hasil curian tersebut dengan cara dijinjing dan dipikul.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi NI MADE RUMANTI alias MADE UMA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

  1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 06.30 WITA, bertempat di sawah milik Saksi Korban I KETUT SUDIARTA ASTAWA alias KETUT KELENIK tepatnya di Subak Kumpul, Banjar Dinas Tegalinggah, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Saksi Korban I KETUT SUDIARTA ASTAWA alias KETUT KELENIK yang pada saat itu sedang mencari pakan ternak sembari mengecek pohon pisang, mendapati pohon pisang miliknya sudah hilang sebanyak 4 (empat) tandan. Saksi Korban I KETUT SUDIARTA ASTAWA alias KETUT KELENIK sempat bertanya kepada istrinya yakni NI KOMANG KARIANI apakah mengambil pisang di sawah, namun NI KOMANG KARIANI tidak mengetahuinya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 ketika Saksi Korban I KETUT SUDIARTA ASTAWA alias KETUT KELENIK sedang menyabit rumput di sawahnya, Saksi Korban I KETUT SUDIARTA ASTAWA alias KETUT KELENIK melihat bahwa pisang miliknya sudah hilang lagi sebanyak 4 (empat) tandan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, Saksi Korban I KETUT SUDIARTA ASTAWA alias KETUT KELENIK kembali mendapati pisang miliknya sudah hilang sebanyak 2 (dua) tandan. Sehingga total pisang yang dicuri dari sawah milik Saksi Korban I KETUT SUDIARTA ASTAWA alias KETUT KELENIK adalah sebanyak 10 (sepuluh) tandan pisang. Dengan rincian 9 (sembilan) tandan pisang susu, dan 1 (satu) tandan pisang hijau.

Dikarenakan pisang milik Saksi Korban I KETUT SUDIARTA ASTAWA alias KETUT KELENIK sudah hilang 3 (tiga) kali berturut-turut, Saksi Korban I KETUT SUDIARTA ASTAWA alias KETUT KELENIK melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Tegalinggah.

Bahwa Terdakwa dalam mengambil buah pisang yang ada di sawah milik Saksi Korban I KETUT SUDIARTA ASTAWA alias KETUT KELENIK, dengan cara memotong menggunakan sabit dari pangkal tandannya, kemudian setelah pisang tersebut terpotong, Terdakwa membawa pisang hasil curian tersebut dengan cara dijinjing dan dipikul.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban I KETUT SUDIARTA ASTAWA alias KETUT KELENIK mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

  1. Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah Saksi Korban I NENGAH SUKARI tidak ingat lagi, pada bulan Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WITA, bertempat di sawah milik Saksi Korban I NENGAH SUKARI tepatnya di Banjar Dinas Tegalinggah, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Saksi Korban I NENGAH SUKARI yang pada saat itu sedang mencari rumput, mendapati buah pisang susu miliknya sudah hilang sebanyak 2 (dua) tandan.

Satu minggu kemudian, Saksi Korban I NENGAH SUKARI masih pada bulan Mei tahun 2024, Saksi Korban I NENGAH SUKARI hendak mengambil buah pisang miliknya yang rencananya akan digunakan untuk sesajen. Namun sesampainya Saksi Korban I NENGAH SUKARI di sawah, Saksi Korban I NENGAH SUKARI mendapati buah pisang miliknya kembali hilang sebanyak 2 (dua) tandan. Sehingga total Saksi Korban I NENGAH SUKARI kehilangan 4 (empat) tandan pisang susu.

Bahwa Terdakwa dalam mengambil buah pisang yang ada di sawah milik Saksi Korban I NENGAH SUKARI, dengan cara memotong menggunakan sabit dari pangkal tandannya, kemudian setelah pisang tersebut terpotong, Terdakwa membawa pisang hasil curian tersebut dengan cara dijinjing dan dipikul.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban I NENGAH SUKARI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

 

  1. Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah Saksi Korban NURIMAN tidak ingat lagi, pada bulan Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WITA, bertempat di sawah garapan Saksi Korban NURIMAN tepatnya di Banjar Dinas Tegalinggah, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Saksi Korban Saksi Korban NURIMAN yang pada saat itu hendak menyabit rumput, mendapati buah kelapa yang Saksi Korban NURIMAN simpan di dalam gubuk yang ada di areal sawah garapan Saksi Korban NURIMAN telah hilang.

Buah kelapa milik Saksi Korban NURIMAN yang hilang adalah total berjumlah 22 (dua puluh dua) buah kelapa. Saksi Korban NURIMAN pada saat itu sempat memberitahu istrinya yakni Saksi SARIMAH bahwa kelapa yang ada di gubuk Saksi Korban NURIMAN telah hilang. Namun ketika dicari kelapa tersebut tidak kunjung ditemukan.

Bahwa Terdakwa dalam mengambil buah kelapa yang ada di dalam gubuk di areal sawah garapan Saksi Korban NURIMAN, adalah dengan cara mengikat satu buah kelapa dengan kelapa lainnya dengan terlebih dahulu membuat ikatan pada kelapa / mencongkel kulit kelapanya untuk dijadikan ikatan. Kemudian setelah saling terikat, Terdakwa membawa kelapa tersebut dengan cara dijinjing serta dipikul.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban NURIMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).

 

  1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WITA, bertempat di sawah milik Saksi Korban NI KETUT SASIH ARINI alias TUT ALI tepatnya di Banjar Dinas Tegalinggah, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Saksi Korban NI KETUT SASIH ARINI alias TUT ALI yang pada saat itu sedang mencari pakan ternak, mendapati pohon pisang susu milik Saksi Korban NI KETUT SASIH ARINI alias TUT ALI seperti akan roboh atau dalam keadaan setengah miring. Kemudian ketika diperiksa lebih seksama, pohon pisang tersebut sudah hilang buahnya sebanyak 4 (empat) tandan.

Bahwa Terdakwa dalam mengambil buah pisang yang ada di sawah milik Saksi Korban NI KETUT SASIH ARINI alias TUT ALI, dengan cara memotong menggunakan sabit dari pangkal tandannya, kemudian setelah pisang tersebut terpotong, Terdakwa membawa pisang hasil curian tersebut dengan cara dijinjing dan dipikul.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban NI KETUT SASIH ARINI alias TUT ALI mengalami kerugian sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

 

  1. Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah Saksi Korban RAHIMIN tidak ingat lagi, pada bulan April 2024 sekitar pukul 08.00 WITA, bertempat di sawah tepatnya di Banjar Dinas Karang Cermen, Desa Tegalinggah, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Saksi Korban RAHIMIN kehilangan buah pisang miliknya. Berawal dari cerita Suami Saksi Korban RAHIMIN yang mengatakan bahwa sudah beberapa kali buah pisang milik Saksi Korban RAHIMIN hilang. Yang pertama di bulan April tahun 2024 kehilangan 1 (satu) tandan pisang. Kedua masih di bulan April tahun 2024 kehilangan 1 (satu) tandan pisang. Dan yang ketiga pada bulan Mei tahun 2024 kehilangan 3 (tiga) tandan pisang. Sehingga Saksi Korban RAHIMIN total mengalami kehilangan buah pisang sebanyak 5 (lima) tandan.

Bahwa Terdakwa dalam mengambil buah pisang yang ada di sawah milik Saksi Korban RAHIMIN, dengan cara memotong menggunakan sabit dari pangkal tandannya, kemudian setelah pisang tersebut terpotong, Terdakwa membawa pisang hasil curian tersebut dengan cara dijinjing dan dipikul.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban RAHIMIN mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

 

 

  1. Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah Saksi Korban USMAN tidak ingat lagi, pada bulan Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WITA, bertempat di sawah milik Saksi Korban USMAN tepatnya di Subak Tegalinggal, Banjar Dinas Karangcermen, Desa Tegalinggah, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Saksi Korban Saksi Korban USMAN yang pada saat itu hendak menyabit rumput, mendapati pohon pisang susu miliknya sudah dalam kondisi dipotong pada pangkal tandannya. Sehingga buah pisang milik Saksi Korban USMAN yang hilang berjumlah 4 (empat) tandan.

Bahwa Terdakwa dalam mengambil buah pisang yang ada di sawah milik Saksi Korban USMAN, dengan cara memotong menggunakan sabit dari pangkal tandannya, kemudian setelah pisang tersebut terpotong, Terdakwa membawa pisang hasil curian tersebut dengan cara dijinjing dan dipikul.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban USMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

 

  1. Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah Saksi Korban SRI SALEH MAWARDI tidak ingat lagi, pada bulan Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WITA, bertempat di sawah milik Saksi Korban SRI SALEH MAWARDI tepatnya di Banjar Dinas Karang Cermen, Desa Tegalinggah, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Saksi Korban SRI SALEH MAWARDI yang pada saat itu sedang mencari rumput untuk pakan sapi, mendapati buah pisang susu miliknya sudah hilang sebanyak 1 (satu) tandan, yang mana pada hari sebelumnya Saksi Korban SRI SALEH MAWARDI melihat buah pisang susu miliknya masih ada.

Beberapa hari kemudian masih pada bulan Mei tahun 2024, di sawah garapan milik PAK MAHYUDIN yang Saksi Korban SRI SALEH MAWARDI garap juga kehilangan 1 (satu) tandan pisang susu.

Bahwa Terdakwa dalam mengambil buah pisang yang ada di sawah milik Saksi Korban SRI SALEH MAWARDI, dengan cara memotong menggunakan sabit dari pangkal tandannya, kemudian setelah pisang tersebut terpotong, Terdakwa membawa pisang hasil curian tersebut dengan cara dijinjing dan dipikul.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban SRI SALEH MAWARDI mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dikarenakan ukuran pisang yang hilang milik Saksi Korban SRI SALEH MAWARDI buahnya kecil (satu tandan kurang lebih berisi dua sampai tiga sisir pisang).

 

  1. Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah Saksi Korban HARIRI SURAHMAN alias HAER tidak ingat lagi, pada bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 06.00 WITA, bertempat di sawah milik Saksi Korban I NENGAH SUKARI tepatnya di Banjar Dinas Karang Cermen, Desa Tegalinggah, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Saksi Korban HARIRI SURAHMAN alias HAER yang pada saat itu sedang menggarap sawah miliknya tersebut, mendapati buah pisang cavendish miliknya sudah hilang sebanyak 1 (satu) tandan yang kondisi pohonnya sudah dipotong pada bagian pangkal tandannya.

Berselang dua minggu, pada saat Saksi Korban HARIRI SURAHMAN alias HAER hendak menggarap sawah miliknya, Saksi Korban HARIRI SURAHMAN alias HAER kembali kehilangan 2 (dua) tandan pisang susu miliknya. Kemudian berselang lima hari kemudian, Saksi Korban HARIRI SURAHMAN alias HAER kehilangan lagi 2 (dua) tandan pisang susu. Sehingga total Saksi Korban HARIRI SURAHMAN alias HAER kehilangan 5 (lima) tandan pisang, dengan rincian 1 (satu) tandan pisang jenis cavendish, dan 4 (empat) tandan pisang susu.

Bahwa Terdakwa dalam mengambil buah pisang yang ada di sawah milik Saksi Korban HARIRI SURAHMAN alias HAER, dengan cara memotong menggunakan sabit dari pangkal tandannya, kemudian setelah pisang tersebut terpotong, Terdakwa membawa pisang hasil curian tersebut dengan cara dijinjing dan dipikul.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban HARIRI SURAHMAN alias HAER mengalami kerugian sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

 

  1. Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah Saksi Korban I KETUT LANGKUNG tidak ingat lagi, pada bulan Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WITA, bertempat di sawah garapan Saksi Korban I KETUT LANGKUNG tepatnya di Banjar Dinas Tegalinggah, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Saksi Korban I KETUT LANGKUNG yang pada saat itu sedang mencari rumput untuk pakan ternak sapi, melihat terdapat 8 (delapan) buah kelapa berada di luar kandang sapi miliknya dan dalam kondisi tidak ditutupi terpal. Padahal biasanya Saksi Korban I KETUT LANGKUNG meletakkan kelapa miliknya di depan kandang sapi dan ditutupi terpal. Karena merasa curiga, Saksi Korban I KETUT LANGKUNG mengecek buah kelapa yang ada dalam tutup terpal tersebut. Setelah menghitung jumlah kelapa milik Saksi Korban I KETUT LANGKUNG, ternyata buah kelapa Saksi Korban I KETUT LANGKUNG berkurang sebanyak 33 (tiga puluh tiga) buah, yang mana sebelumnya, Saksi Korban I KETUT LANGKUNG menaruh buah kelapa sejumlah 100 (seratus) buah. Sehingga total buah kelapa yang diambil oleh Terdakwa dari tempat penyimpanan kelapa milik Saksi Korban I KETUT LANGKUNG adalah berjumlah 33 (tiga puluh tiga) buah kelapa.

Bahwa Terdakwa dalam mengambil buah kelapa yang ada di depan kandang sapi yang ditutup terpal yang bertempat di sawah garapan Saksi Korban I KETUT LANGKUNG, adalah dengan cara mengikat satu buah kelapa dengan kelapa lainnya dengan terlebih dahulu membuat ikatan pada kelapa / mencongkel kulit kelapanya untuk dijadikan ikatan. Kemudian setelah saling terikat, Terdakwa membawa kelapa tersebut dengan cara dijinjing serta dipikul.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban I KETUT LANGKUNG mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

 

  1. Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah Saksi Korban I GEDE WIDASTRA tidak ingat lagi, pada bulan Mei 2024, bertempat di sawah milik Saksi Korban I KETUT LANGKUNG tepatnya di Banjar Dinas Tegalinggah, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Saksi Korban I KETUT LANGKUNG yang pada saat itu sedang mencari pakan ternak, mendapati buah pisang susu miliknya sudah hilang sebanyak 5 (lima) tandan. Padahal pada hari sebelumnya, Saksi Korban I KETUT LANGKUNG masih melihat pisang miliknya dalam kondisi utuh, namun keesokan harinya, pisang milik Saksi Korban I KETUT LANGKUNG sudah hilang.

Bahwa Terdakwa dalam mengambil buah pisang yang ada di sawah milik Saksi Korban I KETUT LANGKUNG, dengan cara memotong menggunakan sabit dari pangkal tandannya, kemudian setelah pisang tersebut terpotong, Terdakwa membawa pisang hasil curian tersebut dengan cara dijinjing dan dipikul.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban I NENGAH SUKARI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

  1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WITA, bertempat di Sawah Tempek Seke Kempul, tepatnya di Banjar Dinas Tegalinggah, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Saksi Korban I MADE PUTU SEDANA pergi untuk menyabit rumput. Sesampainya di sawah, Saksi Korban I MADE PUTU SEDANA melihat buah pisang susu miliknya sudah hilang sebanyak 2 (dua) tandan. Tidak lama berselang, Saksi Korban I KETUT SUDIARTA ASTAWA datang dan menyampaikan kepada Saksi Korban I MADE PUTU SEDANA bahwa pisang milik Saksi Korban I KETUT SUDIARTA ASTAWA juga hilang sebanyak 2 (dua) tandan.

Bahwa Terdakwa dalam mengambil buah pisang yang ada di sawah milik Saksi Korban I MADE PUTU SEDANA, dengan cara memotong menggunakan sabit dari pangkal tandannya, kemudian setelah pisang tersebut terpotong, Terdakwa membawa pisang hasil curian tersebut dengan cara dijinjing dan dipikul.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban I MADE PUTU SEDANA mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi I GEDE ALIT selaku Bhabinkamtibmas Desa Tegalinggah, Saksi I GEDE ALIT mendapat laporan bahwa sering sekali terjadi pencurian pisang dan kelapa di sawah di wilayah Desa Tegalinggah. Atas banyaknya laporan tersebut, pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, mulai pukul 21.00 WITA, Saksi I GEDE ALIT melakukan patroli bersama beberapa warga dan Perangkat Desa Tegalinggah. Namun hingga hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WITA, belum menemukan tanda-tanda yang mencurigakan. Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 08.30 WITA, Saksi I GEDE ALIT mendapatkan informasi bahwa ada seorang warga Karang Cermen yang kemudian diketahui adalah Terdakwa IRMAN CAHYADI alias KELET yang menjual pisang kepada warga Karang Cermen lainnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi I GEDE ALIT bersama dengan beberapa warga yang menjadi korban pecurian, serta Tim Reskrim Polsek Karangasem pergi menuju rumah seorang warga Karang Cermen yang kemudian diketahui bernama Saksi SURIYANI alias IBU SURI. Sesampainya di rumah Saksi SURIYANI alias IBU SURI, salah seorang korban yang bernama Saksi Korban NI KETUT SASIH ARINI mengenali pisang yang berada di dalam karung plastik dan juga mengenali karung plastik yang digunakan sebagai tempat pisang, yang barang-barang tersebut adalah milik Saksi Korban NI KETUT SASIH ARINI. Kemudian atas dasar temuan tersebut, Saksi I GEDE ALIT bersama dengan Tim Reskrim Polsek Karangasem melakukan interogasi kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa yang melakukan pencurian pisang, Terdakwa diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Karangasem.
  • Bahwa Terdakwa menjual hasil curiannya dengan rincian sebagai berikut :
    1. Terhadap barang curian berupa buah pisang, Terdakwa jual kepada Saksi SURIYANI alias IBU SURI sebanyak 2 (dua) kali dan baru dibayar 1 (satu) kali, dengan nilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Dijual di Pasar Amlapura Timur, Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah). Dijual kepada Saksi SUKIMAH dengan total uang yang Terdakwa terima sejumlah Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Dengan total keseluruhan uang yang Terdakwa dapat atas penjualan pisang hasil curian tersebut adalah sejumlah Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
    2. Terhadap barang curian berupa buah kelapa, semuanya Terdakwa jual kepada Saksi SURIYANI alias IBU SURI dengan total uang yang Terdakwa dapat atas penjualan kelapa hasil curian tersebut adalah sejumlah Rp. 142.000,- (seratus empat puluh dua ribu rupiah)
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, para korban diatas menderita kerugian yang jika diakumulasikan berjumlah sekitar Rp. 8.870.000,- (delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah)

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya