Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2024/PN Amp 1.I KOMANG ARTAWAN
2.NI KOMANG ARIAWATI
Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KOMANG ARTAWAN
2NI KOMANG ARIAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I GDE EDI BUDIPUTRA, SH.,MHI KOMANG ARTAWAN
2I GDE EDI BUDIPUTRA, SH.,MHNI KOMANG ARIAWATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan/atau menganti nama anak angkat Para Pemohon, yang semula bernama I KOMANG JUNAEDI menjadi I KETUT DE BILANDRA WALI PUTRA ARTAWAN, yang selanjutnya menyebut dirinya I KETUT DE BILANDRA WALI PUTRA ARTAWAN;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama (ganti nama) anak angkat Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem guna dicatat dan didaftar dalam register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak