Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin dispensasi kawin kepada NI KADEK AYUK TARIANI, yang lahir di Karangasem, 02-02-2006, dari pasangan suami istri I MADE SUMERTA dan NI NENGAH TARPINI, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5107-LT-12062015-0060 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem tertanggal 12 Juni 2015, untuk menikah dengan I GEDE TIRTA RAMADAN;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem setelah Salinan Penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk mencatatkan perkawinan antara NI KADEK AYUK TARIANI dengan I GEDE TIRTA RAMADAN dan mencatat di dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku atau Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadiladilnya (ex aequo et bono);
|