Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Amp DEVI ISFAJAR I WAYAN AGUS SUWARDIKA Als. GUNUNG Als. BADUT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/120/I/RES.1.8./2023/Res Kr.asem
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DEVI ISFAJAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN AGUS SUWARDIKA Als. GUNUNG Als. BADUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tersangka I WAYAN AGUS SUWARDIKA Als. GUNUNG Als. BADUT telah CUKUP BUKTI untuk diduga melakukan dugaan tindak pidana barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang mana harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dihukum karena pencurian ringan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekitar Pukul 23.40 WITA bertempat di kios milik IDA BAGUS MADE SUSILA ASTAWA tepatnya di Pasar Karangsokong Jl. Gunung Agung, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada tempat lain di wilayah hukum Polres Karangasem.

Perbuatan tersangka I WAYAN AGUS SUWARDIKA Als. GUNUNG Als. BADUT, tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 364 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya