Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
------- Bahwa Terdakwa SEPRIANUS Y.KOILOM Alias EPI, pada hari minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira Pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat didepan kantor Pos padangbay yang beralamat di jalan Penataran Agung Br Dinas melanting Desa Padangbay, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 wita Terdakwa sedang berada ditempat Terdakwa bekerja, kemudian menerima whatsapp dari seseorang yang pada awalnya belum Terdakwa kenal, orang tersebut meminta Terdakwa mencari orang yang mau bekerja untuknya. Saat terdakwa menanyakan kepada orang tersebut darimana mendapatkan nomor Handphone Terdakwa, orang tersebut mengatakan mendapatkan nomor Handphone Terdakwa dari teman yang sama – sama didalam Lapas.
- Selanjutnya terdakwa menyimpan nomor orang tersebut dengan nama saksi BOS PAIJO dalam kontak handphone terdakwa. Bahwa saksi BOS PAIJO (dalam daftar pencarian orang yang selanjutnya disebut DPO) mengatakan mencari orang untuk mengambil barang berupa shabu dan menjanjikan gaji sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk sebulan dan untuk mengambil paket berupa shabu akan diberikan upah sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) kali pengambilan. Bahwa saat itu terdakwa mengatakan akan mencarikan orang dan juga mengatakan “tenang aja pak, pokoknya barangnya diambil” kepada SAKSI BOS PAIJO (DPO).
- Bahwa kemudian terdakwa meminta uang muka (DP) kepada saksi BOS PAIJO (DPO) yang mana dijanjikan oleh saksi BOS PAIJO (DPO) akan dibayarkan pada hari minggu tanggal 11 Agustus 2024. Bahwa pada hari minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 05.42 wita Terdakwa dimintai Nomor Rekening oleh saksi BOS PAIJO (DPO) dengan maksud akan diberikan uang panjar/ DP untuk mengambil barang berupa Paket yang diduga Narkotika jenis Shabu, lalu Terdakwa memberikan Nomor Rekening kepada saksi BOS PAIJO (DPO).
- Bahwa setelah Terdakwa menerima transferan melalui aplikasi BRIMO ke nomor rekening BRI 0278 0107 2652 503 milik terdakwa yaitu sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), terdakwa menggunakan habis uang tersebut untuk membeli bensin dan membeli makanan. Kemudian terdakwa berjalan menuju lokasi yaitu di Pelabuhan Padang Bay karena telah diberitahu saksi BOS PAIJO (DPO) agar pukul 10.00 wita terdakwa harus sudah berada di Pelabuhan Padangbay.
- Bahwa saat sampai di Pelabuhan Padang Bay, terdakwa memvideokan lokasi terdakwa kemudian mengirim video tersebut kepada saksi BOS PAIJO (DPO), selanjutnya terdakwa menerima telepon yang mengarahkan pada lokasi tempat paket tersebut disimpan yaitu dibawah sebuah tiang listrik di pinggir jalan. Setelah itu terdakwa langsung mengambil barang yang berupa 1 (satu) bungkus bekas minuman nutrisari yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Shabu dan kemudian Terdakwa simpan di lantai atau pijakan kaki bagian depan sepeda motor Honda Scoopy warna Abu-abu dengan nopol DK 6158 XX yang terdakwa gunakan.
- Bahwa setelah terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) bungkus bekas minuman nutrisari yang diduga Narkotika jenis shabu sekira pukul 12.00 wita Terdakwa dihadang oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Karangasem dan sebelum dilakukan penghadangan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Karangasem Terdakwa sempat membuang barang berupa 1 (satu) bungkus bekas minuman nutrisari yang di duga Narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara ditendang sehingga barang berupa 1 (satu) bungkus bekas minuman nutrisari yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut jatuh di kaki atau diatas sendal yang digunakan Terdakwa.
- Bahwa di kaki atau diatas sendal yang digunakan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus minuman nutrisari, setelah itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Karangasem membuka 1 (satu) bungkus bekas minuman nutrisari tersebut dihadapan Terdakwa dan Saksi DEWA AYU PADMI (Kadus Melanting) yang didalamnya terdapat gulungan tissue berisi 3 (tiga) buah plastic klip bening berbentuk peluru, 5 (lima) buah plastic klip bening kosong, 2 (dua) buah plastic klip bening yang didalamnya berisi kristal bening dengan berat masing – masing paket 1 dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram dan paket 2 dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram.
- Bahwa dari uang yang dijanjikan sejumlah Rp.1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) oleh saksi BOS PAIJO (DPO) terdakwa baru menerima Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan cara di transfer ke rekening terdakwa, sedangkan sisanya akan diberikan oleh saksi BOS PAIJO (DPO) setelah terdakwa selesai memindahkan barang narkotika jenis sabhu dan menunggu perintah selanjutnya dari saksi BOS PAIJO (DPO).
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 1191/NNF/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, DEWI YULIANA, S.Si., M.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa dan I NYOMAN SUKENA, SIK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik terhadap barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Paket 1) dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram diberi nomor barang bukti 8658/2024/NF.
- 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Paket 2) dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram diberi nomor barang bukti 8659/2024/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml diberi nomor barang bukti 8660/2024/NF.
Milik Terdakwa SEPRIANUS Y.KOILOM Alias EPI, didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
- 8658/2024/NF dan 8659/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 8660/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi melainkan seorang Sopir Pribadi, sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa SEPRIANUS Y. KOILOM Alias EPI, pada hari minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira Pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat didepan kantor Pos Padang Bay yang beralamat di Jalan Penataran Agung Br Dinas Melanting Desa Padang Bay, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 wita Terdakwa sedang berada ditempat Terdakwa bekerja, kemudian menerima whatsapp dari seseorang yang pada awalnya belum Terdakwa kenal, orang tersebut meminta Terdakwa mencari orang yang mau bekerja untuknya. Saat terdakwa menanyakan kepada orang tersebut darimana mendapatkan nomor Handphone Terdakwa, orang tersebut mengatakan mendapatkan nomor Handphone Terdakwa dari teman yang sama – sama didalam Lapas.
- Selanjutnya terdakwa menyimpan nomor orang tersebut dengan nama saksi BOS PAIJO dalam kontak handphone terdakwa. Bahwa saksi BOS PAIJO (dalam daftar pencarian orang yang selanjutnya disingkat DPO) mengatakan mencari orang untuk mengambil barang berupa shabu dan menjanjikan gaji sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk sebulan dan untuk mengambil paket berupa shabu akan diberikan upah sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) kali pengambilan. Bahwa saat itu terdakwa mengatakan akan mencarikan orang dan juga mengatakan “tenang aja pak, pokoknya barangnya diambil” kepada saksi BOS PAIJO (DPO).
- Bahwa kemudian terdakwa meminta uang muka (DP) kepada saksi BOS PAIJO (DPO) yang mana dijanjikan oleh Saksi BOS PAIJO (DPO) akan dibayarkan pada hari minggu tanggal 11 Agustus 2024. Bahwa pada hari minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 05.42 wita Terdakwa dimintai Nomor Rekening oleh saksi BOS PAIJO (DPO) dengan maksud akan diberikan uang panjar/ DP untuk mengambil barang berupa Paket yang diduga Narkotika jenis Shabu, lalu Terdakwa memberikan Nomor Rekening kepada saksi BOS PAIJO (DPO).
- Bahwa setelah Terdakwa menerima transferan melalui aplikasi BRIMO ke nomor rekening BRI 0278 0107 2652 503 milik terdakwa yaitu sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), terdakwa menggunakan habis uang tersebut untuk membeli bensin dan membeli makanan. Kemudian terdakwa berjalan menuju lokasi yaitu di Pelabuhan Padang Bay karena telah diberitahu saksi BOS PAIJO agar pukul 10.00 wita terdakwa harus sudah berada di Pelabuhan Padangbay.
- Bahwa saat sampai di Pelabuhan Padang Bay, terdakwa memvideokan lokasi terdakwa kemudian mengirim video tersebut kepada saksi BOS PAIJO (DPO), selanjutnya terdakwa menerima telepon yang mengarahkan pada lokasi tempat paket tersebut disimpan yaitu dibawah sebuah tiang listrik di pinggir jalan. Setelah itu terdakwa langsung mengambil barang yang berupa 1 (satu) bungkus bekas minuman nutrisari yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Shabu dan kemudian Terdakwa simpan di lantai atau pijakan kaki bagian depan sepeda motor Honda Scoopy warna Abu-abu dengan nopol DK 6158 XX yang terdakwa gunakan.
- Bahwa setelah terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) bungkus bekas minuman nutrisari yang diduga Narkotika jenis shabu sekira pukul 12.00 wita Terdakwa dihadang oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Karangasem dan sebelum dilakukan penghadangan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Karangasem Terdakwa sempat membuang barang berupa 1 (satu) bungkus bekas minuman nutrisari yang di duga Narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara ditendang sehingga barang berupa 1 (satu) bungkus bekas minuman nutrisari yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut jatuh di kaki atau diatas sendal yang digunakan Terdakwa.
- Bahwa di kaki atau diatas sendal yang digunakan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus minuman nutrisari, setelah itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Karangasem membuka 1 (satu) bungkus bekas minuman nutrisari tersebut dihadapan Terdakwa dan Saksi DEWA AYU PADMI (Kadus Melanting) yang didalamnya terdapat gulungan tissue berisi 3 (tiga) buah plastic klip bening berbentuk peluru, 5 (lima) buah plastic klip bening kosong, 2 (dua) buah plastic klip bening yang didalamnya berisi kristal bening dengan berat masing – masing paket 1 dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram dan paket 2 dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram.
- Bahwa dari uang yang dijanjikan sejumlah Rp.1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) oleh saksi BOS PAIJO (DPO) terdakwa baru menerima Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan cara di transfer ke rekening terdakwa, sedangkan sisanya akan diberikan oleh saksi BOS PAIJO (DPO) setelah terdakwa selesai memindahkan barang narkotika jenis sabhu dan menunggu perintah selanjutnya dari SAKSI BOS PAIJO (DPO).
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 1191/NNF/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, DEWI YULIANA, S.Si., M.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa dan I NYOMAN SUKENA, SIK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik terhadap barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Paket 1) dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram diberi nomor barang bukti 8658/2024/NF.
- 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Paket 2) dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram diberi nomor barang bukti 8659/2024/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml diberi nomor barang bukti 8660/2024/NF.
Milik Terdakwa SEPRIANUS Y.KOILOM Alias EPI, didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
- 8658/2024/NF dan 8659/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 8660/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi melainkan seorang Sopir Pribadi, sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |