Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa NI PUTU NONIK TRIMAYONI pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2017 atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, sekitar pukul 11.00 wita telah melangsungkan Upacara Perkawinan dengan Saksi I GEDE WIRADNYANA bertempat di rumah di Dsn./Br. Telengan, Ds. Gegelang, Kec. Manggis, Kab. Karangasem. atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amlapura, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya ; telah melangsungkan perkawinan padahal mengetahui atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah dan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah yang telah dilakukan oleh terdakwa NI PUTU NONIK TRIMAYONI |