Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I GEDE ASIH
2.NI KADEK SUPARTINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I GEDE ASIH
2NI KADEK SUPARTINI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NI NYOMAN SUPARNI,S.HI GEDE ASIH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; -------------------------------
  2. Memberikan ijin dispensasi kawin kepada NI KADEK RONI NOVIKA DEWI yang lahir di Tianyar Barat, 04-112006, anak dari pasangan suami istri I GEDE ASIH dan NI KADEK SUPARTINI, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor43356/lst/2012, untuk menikah dengan PUTU EKA SURYA WINATA; ----------------------------------------------------------------
  3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku; -----------------------------------

atau

Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadil-adilnya (ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak