Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2025/PN Amp Putu Cakra Ari Perwira, S.H I GEDE MERTA WIBAWA, S.E. Alias JERO DE TA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 36/Pid.B/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1108/N.1.14/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Cakra Ari Perwira, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE MERTA WIBAWA, S.E. Alias JERO DE TA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

:

 

 

Kesatu

 

 

 

-------Bahwa Terdakwa I Gede Merta Wibawa, S.E., Alias Jero De Ta (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat didepan Gapura Sega tepatnya di Banjar Sega, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

-------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wita saksi I Ketut Rauh Alias Ketut Petu, saksi I Gede Putra Arnawa, S.kom Alias Jro De Ajus, saksi I Nengah Sudiarta Alias Made Jon, saksi I Nyoman Gangsar Alias Mangku Segara, saksi I Nyoman Binder dan masyarakat Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem lainnya yang tergabung didalam Krama Gema Santhi berkumpul didepan Gapura Sega yang beralamat di Banjar Sega, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem dengan tujuan untuk menjaga spanduk atau baliho yang sebelumnya dipasang oleh Krama Gema Santhi, karena sebelumnya Krama Gema Santhi mendapatkan informasi akan ada penurunan spanduk atau baliho tersebut oleh Prajuru Desa Adat Bugbug.----------------------------------------------------

-------Bahwa kemudian sekira pukul 17.30 Wita terdakwa yang baru selesai mengikuti rapat atau sangkep Prajuru Dulun Desa yang dipimpin oleh Keliang Desa Adat Bugbug bertempat di Wantilan Desa Adat Bugbug bersama-sama dengan istri terdakwa melintas melewati Gapura Sega dengan menggunakan sepeda motor, kemudian saat terdakwa sampai di depan Gapura Sega tempat dimana Krama Gema Santhi berkumpul, saat itu Krama Gema Santhi meneriaki atau menyoraki terdakwa, sehingga pada saat itu terdakwa langsung berhenti dan langsung turun dari sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan saat itu tanpa mengucapkan kata-kata tangan kanan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah keris dengan gagang kayu panjang 9 (sembilan) cm dan mata pisau panjang 13 (tiga belas) cm (selanjutnya disebut keris) dari dalam tas selempang yang dikenakan oleh terdakwa, dan saat itu terdakwa langsung menggenggam keris tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan diarahkan kearah saksi I Ketut Rauh Alias Ketut Petu serta Krama Gema Santhi lainnya, dan saat itu juga saksi I Wayan Nata Alias Kompor yang merupakan Linmas atau petugas keamanan yang melihat kejadian tersebut langsung menghalangi terdakwa dengan membentangkan kedua tangan saksi I Wayan Nata Alias Kompor sambil mengatakan “ampunang jro gede, ampunan jro gede” dalam bahasa Indonesia artinya “jangan jro gede, jangan jro gede”, namun saat itu terdakwa tidak menghiraukan saksi I Wayan Nata Alias Kompor dan terdakwa langsung melangkah melewati saksi I Wayan Nata Alias Kompor dan mengayunkan keris tersebut kearah saksi I Ketut Rauh Alias Ketut Petu serta Krama Gema Santhi yang berada didekat terdakwa yang mengakibatkan saat itu Krama Gema Santhi berpencar mundur menjauhi terdakwa.--------------------------------------------------------

-------Bahwa melihat hal tersebut, istri terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan menghampiri terdakwa untuk menenangkan terdakwa, setelah beberapa saat kemudian terdakwa memasukan kembali keris tersebut kedalam tas selempang yang dikenakan oleh terdakwa dan saat itu terdakwa langsung pergi meninggalkan Krama Gema Santhi.-----------------------------------------------------------

------- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengeluarkan keris tersebut yaitu karena spontanitas dan untuk menakut-nakuti Krama Gema Santhi serta untuk menjaga diri agar terdakwa dibukakan jalan.-----------------------------------------------

-------Bahwa perbuatan terdakwa tidak mengakibatkan saksi I Ketut Rauh Alias Ketut Petu atau Krama Gema Santhi lainnya mengalami luka, namun akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi I Ketut Rauh Alias Ketut Petu beserta Krama Gema Santhi yang berada didekat terdakwa merasa terancam serta saksi I Ketut Rauh Alias Ketut Petu merasa ketakutan dan was-was saat saksi I Ketut Rauh Alias Ketut Petu ingin keluar rumah.---------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke 1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

 

 

 

-------Bahwa Terdakwa I Gede Merta Wibawa, S.E., Alias Jero De Ta (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat didepan Gapura Sega tepatnya di Banjar Sega, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------

-------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 17.30 Wita terdakwa yang baru selesai mengikuti rapat atau sangkep Prajuru Dulun Desa yang dipimpin oleh Keliang Desa Adat Bugbug bertempat di Wantilan Desa Adat Bugbug bersama-sama dengan istri terdakwa melintas melewati Gapura Sega dengan menggunakan sepeda motor, kemudian saat terdakwa sampai di depan Gapura Sega terdapat saksi I Ketut Rauh Alias Ketut Petu, saksi I Gede Putra Arnawa, S.kom Alias Jro De Ajus, saksi I Nengah Sudiarta Alias Made Jon, saksi I Nyoman Gangsar Alias Mangku Segara, saksi I Nyoman Binder dan masyarakat Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem lainnya yang tergabung didalam Krama Gema Santhi sedang berkumpul didepan Gapura Sega. Kemudian pada saat terdakwa hendak melewati jalan didepan Gapura Sega tersebut, saat itu Krama Gema Santhi meneriaki atau menyoraki terdakwa, sehingga pada saat itu terdakwa langsung berhenti dan langsung turun dari sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan saat itu tanpa mengucapkan kata-kata tangan kanan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah keris dengan gagang kayu panjang 9 (sembilan) cm dan mata pisau panjang 13 (tiga belas) cm (selanjutnya disebut keris) dari dalam tas selempang yang dikenakan oleh terdakwa, dan saat itu terdakwa langsung menggenggam keris tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan diarahkan kearah Krama Gema Santhi yang sedang berkumpul tersebut, dan saat itu saksi I Wayan Nata Alias Kompor yang merupakan Linmas atau petugas keamanan yang melihat kejadian tersebut langsung menghalangi terdakwa dengan membentangkan kedua tangan saksi I Wayan Nata Alias Kompor sambil mengatakan “ampunang jro gede, ampunan jro gede” dalam bahasa Indonesia artinya “jangan jro gede, jangan jro gede”, namun saat itu terdakwa tidak menghiraukan saksi I Wayan Nata Alias Kompor dan terdakwa langsung melangkah melewati saksi I Wayan Nata Alias Kompor dan mengayunkan keris tersebut kearah saksi I Ketut Rauh Alias Ketut Petu serta Krama Gema Santhi yang berada didekat terdakwa yang mengakibatkan saat itu Krama Gema Santhi berpencar mundur menjauhi terdakwa.--------------------------------------------------------

-------Bahwa keris yang dikeluarkan oleh terdakwa tersebut, terdakwa dapatkan di daerah Pura Segara Watu Klotok di Kabupaten Klungkung pada tahun 2014 dengan cara terdakwa sembahyang dengan menghaturkan bebanten pejatian atau sesajen dan setelah terdakwa mendapatkan keris tersebut selanjutnya keris tersebut terdakwa gunakan sebagai penjaga diri terdakwa dan juga sebagai sarana pengobatan orang-orang yang terkena penyakit non medis.------------------

-------Bahwa pada saat terdakwa menggenggam keris tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan diarahkan kearah Krama Gema Santhi yang sedang berkumpul didepan Gapura Sega tersebut, saat itu terdakwa tidak sedang melakukan pengobatan, melainkan terdakwa baru selesai mengikuti rapat atau sangkep Prajuru Dulun Desa dan akibat perbuatan terdakwa saksi I Ketut Rauh Alias Ketut Petu beserta Krama Gema Santhi yang berada didekat terdakwa merasa terancam serta saksi I Ketut Rauh Alias Ketut Petu merasa ketakutan dan was-was saat saksi I Ketut Rauh Alias Ketut Petu ingin keluar rumah.---------------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya