Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama serta perbaikan tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon dari semula bernama I Wayan Sari dirubah menjadi I Wayan Sari Yanta dan perbaikan tanggal / bulan / tahun tertulis 20-12-1973 menjadi 10-10-1972 ;
- Menyatakan perubahan nama Pemohon dari bernama I Wayan Sari menjadi I Wayan Sari Yanta dan perbaikan tanggal / bulan / tahun lahir Pemohon 20-12-1973 menjadi tanggal 10 - 10-1972 adalah sah menuruh hukum ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon,
Atau jika Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya bagi Pemohon ; |