C. DAKWAAN
----------Bahwa para terdakwa RIO HERMAWAN (selanjutnya di sebut Terdakwa I), MOH. RIZAL Alias MOHAMMAD RIZAL (selanjutnya di sebut Terdakwa II) dan EDI IRAWAN (selanjutnya di sebut Terdakwa III) bersama-sama dengan saksi SUDIRMAWAN Alias SUDIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan sebuah rumah di Jalan Pesagi, Lingkungan Galiran Kaler, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan setiap orang, memproduksi, memasukan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam pasal 150”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 14.00 Wita saksi I PUTU HERI MUDASTAMA S.H. beserta Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Karangasem melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaraan Rokok tanpa di lengkapi atau mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tuilsan disertai gambar. Sekira pukul 17.00 Wita saksi I PUTU HERI MUDASTAMA S.H. menemukan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna Putih dengan Nomor Polisi DK 1125 WJ berhenti di depan sebuah rumah di Jalan Pesagi, Lingkungan Galiran Kaler, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem. Kemudian saksi I PUTU HERI MUDASTAMA S.H. melihat Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III turun dari mobil tersebut dan menawarakan barang berupa Rokok merek JANGER kepada saksi I NENGAH NAGENDRA. Selanjutnya saksi I PUTU HERI MUDASTAMA S.H melakukan pengecekan barang yang ada di dalam mobil yang di kendarai para Terdakwa di temukan barang berupa : 50 (lima puluh) selop rokok merej JANGER warna merah putih yang setiap selop berisi 10 (sepuluh) bungkus dengan total keseluruhan 500 ( lima ratus) bungkus, 23 (dua puluh tiga) selop rokok merk DUBOIS warna putih yang setiap selop berisi 10 (sepuluh) bungkus dengan total keseluruhan 230 (dua ratus tiga puluh) bungkus, uang tunai sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). kemudian setelah di lihat rokok- rokok tersebut tanpa di lengkapi atau tercantum peringatan kesehatan berbentuk tuilsan disertai gambar;
- Bahwa setelah di introgasi para Terdakwa belum sempat menjual rokok tersebut kepada saksi I NENGAH NAGENDRA namun sebelum menuju ke wilayah Pesagi para terdakwa telah menjual rokok merek JANGER di sebuah warung milik saksi NI MADE SASIH di wilayah Sidemen sebanyak 3 (tiga) bal yang berisi 10 (sepuluh) selop per balnya dengan total 30 (tiga puluh) selop dengan harga Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa para Terdakwa mendapatkan barang berupa rokok merek DUBOIS dan rokok merek JANGER dari saksi SUDIRMAWAN Alias SUDIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan cara membeli (kas bon) kepada saksi SUDIRMAWAN Alias SUDIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan rincian yaitu rokok merek DUBOIS sebanyak 23 (dua puluh tiga) selop yang isinya perselop sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dengan total 230 (dua ratus tiga puluh) bungkus di beli dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per selopnya sehingga total harga pembelian rokok merek DUBOIS sebesar Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). Sedangkan rokok merek JANGER sebanyak 80 (delapan puluh) selop yang isinya perselop sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dengan total 800 (delapan ratus) bungkus di beli dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per selopnya sehingga total harga pembelian rokok JANGER sebesar Rp. 6.400.000,-(enam juta empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa EDI IRAWAN (terdakwa III) dihubungi melalui 1 (Satu) buah Handphone merk Vivo Y27 warna hitam milik terdakwa III oleh saksi SUDIRMAWAN Alias SUDIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membantu mejualkan rokok miliknya di wilayah karangasem kemudian saksi SUDIRMAWAN Alias SUDIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyuruh terdakwa EDI IRAWAN (terdakwa III) untuk mengajak terdakwa RIO HERMAWAN (terdakwa I) dan terdakwa MOH. RIZAL Alias MOHAMMAD RIZAL (terdakwa II) untuk mengantar terdakwa III mengedarkan atau menjual rokok merek DUBOIS dan rokok merek JANGER tanpa di lengkapi atau mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tuilsan disertai gambar ke wilayah Karangasem dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna Putih dengan Nomor Polisi DK 1125 WJ milik saksi SUDIRMAWAN Alias SUDIR (dilakukan penuntutan secara terpisah);
- Bahwa para terdakwa menjual rokok tersebut secara langsung ke pemilik warung dengan rincian yaitu rokok merek DUBOIS di jual dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perselop, sedangkan rokok merek JANGER di jual dengan harga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) perselop dan keuntungan yang di dapat dari hasil penjualan rokok merek DUBOIS sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perselop sedangkan rokok merek JANGER sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perselop;
- Bahwa uang hasil dari penjualan rokok merek DUBOIS dan rokok merek JANGER tersebut akan terdakwa III bagi rata dengan Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mencukupi kehidupan sehari-hari.
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 437 ayat (1) Jo. Pasal 150 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .----------------------------------------------------------------------------