Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.G/2025/PN Amp Ni Wayan Putu Wirawati 1.1. PT BANK Perekonomian Rakyat Mitra Bali Artha Mandiri
2.KPKNL Singaraja
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 101/Pdt.G/2025/PN Amp
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ni Wayan Putu Wirawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I MADE SUDANA ADI GOTAMA, SHNi Wayan Putu Wirawati
Tergugat
NoNama
11. PT BANK Perekonomian Rakyat Mitra Bali Artha Mandiri
2KPKNL Singaraja
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan dan menghukum Para Tergugat untuk tidak melakukan Pelelangan atau setidak- tidaknya menunda lelang atas 1 (satu) bidang tanah dengan SHM No : 10723, Lokasi : Kel. Subagan, surat ukur : tgl : 10-10-2017, No : 5395/SUBAGAN/2017, luas : 200 m2, atas nama : Ni Wayan Putu Wirawati, Sarjana Ekonomi.

Terletak di Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.

Dengan batas batas :

Utara                     : Villa Limun

Selatan                  : Jalan Raya

Timur                     : Villa Limun

Barat                     : Telabah

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam gugatan ini.
  2. Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Agar memerintahkan dan menghukum para penggugat untuk memberikan keringanan penyelesaian sesuai dengan PMK Nomor 30 tahun 2024.
  4. Memerintahkan dan menghukum para tergugat untuk melaksanakan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapus bukuan atau pemutihan bagi pelaku UMKM.

Apabila Majelis hakim  Pengadilan Negeri Amlapura berpendapat lain maka,

SUBSIDAIR

Dalam Peradilan yang baik , mohon keadilan yang seadil-adilnya

( ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak