Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2021/PN Amp BRI UNIT AMLAPURA 1.I MADE ARYA USADA
2.NURHAYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2021/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 30 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT AMLAPURA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ismail Munandar YahyaBRI UNIT AMLAPURA
2Ida Bagus Swara AmbaraBRI UNIT AMLAPURA
3Ida Bagus Pidada ManuabaBRI UNIT AMLAPURA
Tergugat
NoNama
1I MADE ARYA USADA
2NURHAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 159.617.742,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 159.613.742,- ( SERATUS LIMA PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS TIGA BELAS RIBU TUJUH RATUS EMPAT PULUH DUA),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 141.613.742,- ( SERATUS EMPAT PULUH SATU JUTA ENAM RATUS TIGA BELAS RIBU TUJUH RATUS EMPAT PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 18.000.000,- ( DELAPAN BELAS JUTA ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :

- SHM NO 384 AN I WAYAN ARYA USADA - SHM NO 413 AN I WAYAN ARYA USADA

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak