Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
322/Pdt.G/2024/PN Amp NI WAYAN SUDARIA 1.PT. DWI BERKAH ARGA KENCANA
2.I KADEK SWASTIKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 322/Pdt.G/2024/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI WAYAN SUDARIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Putu Gede Darmawan, SH.,MH.NI WAYAN SUDARIA
Tergugat
NoNama
1PT. DWI BERKAH ARGA KENCANA
2I KADEK SWASTIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH I KETUT SARJANA, SH.
2YUDHI ARNAWAN
3YOGIE ARYANTO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;  -----------------------------------------

 

  1. Menyatakan sah perkawinan Penggugat dengan I Nengah Natia (alm.) yang telah dilangsungkan pada tahun 1969, sebagaimana terurai dalam Surat Keterangan Perkawinan Nomor: 323/VII/2024, tanggal 8 Juli 2024, yang dikeluarkan oleh Perbekel Selumbung, Desa Selumbung, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem;                                                                                                         -----------

 

  1. Menyatakan 3 (tiga) orang anak yaitu: ------------------------------------------------------------------

 

       3.1.    NI LUH SUKARMINI, jenis kelamin: perempuan, yang dilahirkan pada tanggal 4 Maret 1969, dan anak dimaksud telah kawin keluar;                                 --------------------------------

 

       3.2.    I KADEK SWASTIKA, jenis kelamin: laki-laki, yang dilahirkan pada tanggal 11 Juni 1971 (TERGUGAT II);                        -----------------------------------------------------------

 

       3.3.    I KOMANG SUANTARA, jenis kelamin: laki-laki, yang dilahirkan pada tanggal 13 November 1974, yang semasa hidupnya tidak melangsungkan perkawinan hingga yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tanggal 25 Desember 2022, sebagaimana terurai dalam Kutipan Akta Kematian Nomor: 5107-KM-30122022-0006, tanggal: 30 Desember 2022; --------------------------------------------------------

      

       adalah anak yang sah dalam perkawinan Penggugat dengan I Nengah Natia (alm.); -----

 

4.    Menyatakan bidang tanah hak milik sebagaimana terurai dalam:  ---------------------------

 

              Sertipikat Hak Milik No. 2690/Desa Bugbug, Asal Hak: Penggantian sertipikat Hak Milik No. 926, Ds Bubgbug, Gambar Situasi tanggal 13-2-1996 (13 Februari 1995), Nomor: 323/1995, Luas: 1350 M2, NIB.: 22,08,01,04.01227, Pembukuan dan Penerbitan Serti[ikat tanggal 18-4-1995 (18 April 1995), Penunjuk: Buku Tanah Hak Milik No. 926 Desa Bugbug, Klasiran Ds. Bugbug, No. 80, Pipil No. 765, Persil No. 7, Klas I, terletak di Desa Bubgbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, yang sebelumnya tercatat atas nama pemegang hak I NENGAH NATIA;  ---------------------------------------------------------------------------

 

       merupakan harta bersama dalam perkawinan antara Penggugat dengan I NENGAH NATIA (alm.);   --------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan AKTA PERJANJIAN KERJASAMA PEMBANGUNAN DAN PENGOLAHAN HOTEL NATIA, Tanggal 27 Agustus 1998, yang telah di LEGALISASI dengan NOMOR: 2131, Tanggal 27 Agustus 1998, oleh Notaris/PPAT I KETUT SARJANA, S.H., yang beralamat Kantor di Jalan Gajah Mada No. 6 Amlapura-Bali (Turut Tergugat I) adalah tidak sah dan dibatalkan; -------------------------------------

 

  1. Menyatakan tindakan hukum I Nengah Natia (alm.) dengan Tergugat I yang telah membuat dan menandatangani AKTA PERJANJIAN KERJASAMA PEMBANGUNAN DAN PENGOLAHAN HOTEL NATIA, Tanggal 27 Agustus 1998, yang telah di LEGALISASI dengan NOMOR: 2131, Tanggal 27 Agustus 1998, oleh Notaris/PPAT I KETUT SARJANA, S.H., yang beralamat Kantor di Jalan Gajah Mada No. 6 Amlapura-Bali (Turut Tergugat I) di atas bidang tanah hak milik yang merupakan harta bersama antara Penggugat dengan I Nengah Natia (alm.), yang tanpa mendapatkan persetujuan dari Penggugat sebagai isteri yang sah dari I Nengah Natia (alm.) adalah merupakan perbuatan melawan hukum;                                                                 ---------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan mendiang I Nengah Natia melalui Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian material sebesar Rp. 1.260.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika setelah putusan perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap (inkracht); -------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum dan memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);         ------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;                                    -------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU:  ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeque Et Bono).                            ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak