| Dakwaan |
|
DAKWAAN
|
|
|
|
|
PERTAMA
|
|
-------Bahwa Terdakwa I WAYAN NUAGET, S.Pd. (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat di Banjar Dinas Rendang Tengah Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal dari diadakanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (selanjutnya disebut PTSL) dari BPN (Badan Pertanahan Negara) pada tahun 2020 di Banjar Dinas Rendang Tengah Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem. Selanjutnya terdakwa melakukan permohonan pendaftaran tanah milik leluhur terdakwa yang bernama I KETUT SUKRA (Alm.) yang belum di bagi waris kepada ahli waris selain terdakwa pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Didalam permohonan pendaftaran tersebut terdakwa membuat silsilah keturunan leluhur I KETUT SUKRA (Alm.) tertanggal 05 Maret 2020 dengan luas tanah seluas 2780 M2 (dua ribu tujuh ratus delapan puluh) meter persegi. Adapun silsilah keturunan I KETUT SUKRA (Alm.) yang dibuat oleh terdakwa tersebut sebagai berikut :
- I KETUT SUKRA menikah dengan NI WAYAN MADA memiliki anak yang bernama Terdakwa I WAYAN NUAGET yang menikah dengan NI NENGAH SALIN.
- Bahwa silsilah keturunan I KETUT SUKRA (Alm.) yang dibuat oleh terdakwa tertanggal 05 Maret 2020 didalamnya terdapat tandatangan dari Kelian Banjar Dinas Rendang Tengah atas nama saksi I Nengah Sumedana, Perbekel Rendang atas nama saksi I Nengah Kariasa, S.E., dan Camat Rendang atas nama I Wayan Mastra, S.H. sebagai syarat yang dilampirkan untuk penerbitan sertifikat dalam program PTSL tahun 2020;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 bertempat di Banjar Dinas Rendang Tengah Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, terdakwa telah memalsukan keturunan/ahli waris dari I KETUT SUKRA dengan cara terdakwa membuat Silsilah Keturunan I KETUT SUKRA tertanggal 5 Maret 2020 memiliki anak yang bernama I WAYAN NUAGET (terdakwa) namun pada kenyataannya I KETUT SUKRA memiliki keturunan yang sah yakni saksi NI WAYAN RUPI dan saksi NI NENGAH NUPI dan I KETUT SUKRA tidak ada menggangkat Terdakwa I WAYAN NUAGET sebagai anak kandung serta I KETUT SUKRA masih memiliki ahli waris yakni saksi NI WAYAN RUPI dan saksi NI NENGAH NUPI, I NENGAH NUADA, Saksi NI WAYAN MERTA dan saksi I NENGAH GEDEN ADNYANA. Setelah terdakwa membuat Surat Silsilah Keturunan, surat terserbut terdakwa bawa ke Kantor Perbekel Desa Rendang untuk mencari tanda tangan Kelian Banjar Dinas Rendang Tengah atas nama saksi I Nengah Sumedana, Perbekel Rendang atas nama saksi I Nengah Kariasa, S.E., dan Camat Rendang atas nama I Wayan Mastra, S.H. sebagai syarat untuk penerbitan sertifikat dalam program PTSL tahun 2020. Setelah mendapatkan tanda tangan tersebut selanjutnya terdakwa menyerahkan Surat Silsilah Keturunan I KETUT SUKRA tertanggal 5 Maret 2020 beserta dokumen-dokumen lainnya ke Kantor Desa Rendang untuk pendaftaran pensertifikatan tanah dalam Program PTSL tahun 2020. Adapun dokumen-dokumen yang diserahkan terdakwa adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar Silsilah Keturuna I KETUT SUKRA tanggal 5 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) No. 51.07.010.002.000-0958.7 atas nama wajib pajak SUKERA tahun 2014;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga I WAYAN NUAGET;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama terdakwa I WAYAN NUAGET;
- Bahwa tanah warisan leluhur terdakwa atas nama I KETUT SUKRA dengan luas 2780 M2 (dua ribu tujuh ratus ddelapan puluh) meter persegi yang diajukan Terdakwa dalam program PTSL tahun 2020 tersebut telah terbit sertifikat Nomor SHM : 2014 atas nama pemegang hak I WAYAN NUAGET dengan alamat Objek di Banjar Dinas Rendang Tengah, Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.
- Bahwa Silsilah Keturunan tanggal 5 Maret 2020 yang dibuat oleh Terdakwa pada kenyataannya leluhur Terdakwa yang bernama I KETUT SUKRA menikah dengan NI WAYAN MADA memiliki keturunan/ahli waris yang sah yakni saksi NI WAYAN RUPI dan saksi NI NENGAH NUPI dan I KETUT SUKRA tidak ada menggakat terdakwa sebagai anak dari I KETUT SUKRA dengan NI WAYAN MADA serta I KETUT SUKRA (Alm.) masih memiliki ahli waris yang berhak atas tanah milik I KETUT SUKRA (Alm.) tersebut yakni saksi NI WAYAN RUPI dan saksi NI NENGAH NUPI, I NENGAH NUADA, Saksi NI WAYAN MERTA dan saksi I NENGAH GEDEN ADNYANA;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, menimbulkan kerugian terhadap saksi I GEDEN ADNYANA selaku salah satu ahli waris I KETUT SUKRA sebesar kurang lebih Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP.-----
|
|
ATAU
|
|
KEDUA
|
|
------- Bahwa Terdakwa I Wayan Nuaget, S.Pd. (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat di Banjar Dinas Rendang Tengah Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal dari diadakanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (selanjutnya disebut PTSL) dari BPN (Badan Pertanahan Negara) pada tahun 2020 di Banjar Dinas Rendang Tengah Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem. Selanjutnya terdakwa melakukan permohonan pendaftaran tanah milik leluhur terdakwa yang bernama I KETUT SUKRA (Alm.) yang belum di bagi waris kepada ahli waris selain terdakwa pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Didalam permohonan pendaftaran tersebut terdakwa membuat silsilah keturunan leluhur I KETUT SUKRA (Alm.) tertanggal 05 Maret 2020 dengan luas tanah seluas 2780 M2 (dua ribu tujuh ratus delapan puluh) meter persegi. Adapun silsilah keturunan I KETUT SUKRA (Alm.) yang dibuat oleh terdakwa tersebut sebagai berikut :
- I KETUT SUKRA menikah dengan NI WAYAN MADA memiliki anak yang bernama Terdakwa I WAYAN NUAGET yang menikah dengan NI NENGAH SALIN.
- Bahwa silsilah keturunan I KETUT SUKRA (Alm.) yang dibuat oleh terdakwa tertanggal 05 Maret 2020 didalamnya terdapat tandatangan dari Kelian Banjar Dinas Rendang Tengah atas nama saksi I Nengah Sumedana, Perbekel Rendang atas nama saksi I Nengah Kariasa, S.E., dan Camat Rendang atas nama I Wayan Mastra, S.H. sebagai syarat yang dilampirkan untuk penerbitan sertifikat dalam program PTSL tahun 2020;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 bertempat di Banjar Dinas Rendang Tengah Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, terdakwa telah memalsukan keturunan/ahli waris dari I KETUT SUKRA dengan cara terdakwa membuat Silsilah Keturunan I KETUT SUKRA tertanggal 5 Maret 2020 memiliki anak yang bernama I WAYAN NUAGET (terdakwa) namun pada kenyataannya I KETUT SUKRA memiliki keturunan yang sah yakni saksi NI WAYAN RUPI dan saksi NI NENGAH NUPI;
- Bahwa I KETUT SUKRA tidak ada menggangkat Terdakwa I WAYAN NUAGET sebagai anak kandung serta I KETUT SUKRA masih memiliki ahli waris yakni saksi NI WAYAN RUPI dan saksi NI NENGAH NUPI, I NENGAH NUADA, Saksi NI WAYAN MERTA dan saksi I NENGAH GEDEN ADNYANA. Setelah terdakwa membuat Surat Silsilah Keturunan, surat terserbut terdakwa bawa ke Kantor Perbekel Desa Rendang untuk mencari tanda tangan Kelian Banjar Dinas Rendang Tengah atas nama saksi I Nengah Sumedana, Perbekel Rendang atas nama saksi I Nengah Kariasa, S.E., dan Camat Rendang atas nama I Wayan Mastra, S.H. sebagai syarat untuk penerbitan sertifikat dalam program PTSL tahun 2020. Setelah mendapatkan tanda tangan tersebut selanjutnya terdakwa menyerahkan Surat Silsilah Keturunan I KETUT SUKRA tertanggal 5 Maret 2020 beserta dokumen-dokumen lainnya ke Kantor Desa Rendang untuk pendaftaran pensertifikatan tanah dalam Program PTSL tahun 2020. Adapun dokumen-dokumen yang diserahkan terdakwa adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar Silsilah Keturuna I KETUT SUKRA tanggal 5 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) No. 51.07.010.002.000-0958.7 atas nama wajib pajak SUKERA tahun 2014;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga I WAYAN NUAGET;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama terdakwa I WAYAN NUAGET;
- Bahwa dokumen – dokumen diatas merupakan persyaratan yang harus dilengkapi dalam program PTSL tahun 2020. Apabila salah satu syarat seperti Silsilah keturunan tidak dilengkapi maka sertifikat tersebut tidak dapat diterbitkan karena silsilah keturunan menerangkan ahli waris yang berhak atas bidang tanah yang diajukan sertifikat.-----------
- Bahwa setelah seluruh persyaratan dan tanda tangan para pihak dilengkapi oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa dapat diusulkan untuk diberikan Hak Milik atas tanah warisan leluhur terdakwa atas nama I KETUT SUKRA dengan luas 2780 M2 (dua ribu tujuh ratus delapan puluh) meter persegi. oleh Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
- Bahwa setelah pengajuan atas bidang tanah warisan leluhur terdakwa atas nama I I KETUT SUKRA dengan luas 2780 M2 (dua ribu tujuh ratus delapan puluh) meter persegi diproses oleh BPN kemudian telah diterbitkan sertifikat dengan nomor SHM : 2014dengan luas 2780 M2 (dua ribu tujuh ratus delapan puluh) meter persegi Atas nama pemegang hak I WAYAN NUAGET dengan alamat Objek di Banjar Dinas Rendang Tengah, Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.
- Bahwa Silsilah Keturunan tanggal 5 Maret 2020 yang dibuat oleh Terdakwa pada kenyataannya leluhur Terdakwa yang bernama I KETUT SUKRA menikah dengan NI WAYAN MADA memiliki keturunan/ahli waris yang sah yakni saksi NI WAYAN RUPI dan saksi NI NENGAH NUPI dan I KETUT SUKRA tidak ada menggakat terdakwa sebagai anak dari I KETUT SUKRA dengan NI WAYAN MADA serta I KETUT SUKRA (Alm.) masih memiliki ahli waris yang berhak atas tanah milik I KETUT SUKRA (Alm.) tersebut yakni saksi NI WAYAN RUPI dan saksi NI NENGAH NUPI, I NENGAH NUADA, Saksi NI WAYAN MERTA dan saksi I NENGAH GEDEN ADNYANA;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, dan pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian terhadap saksi I GEDEN ADNYANA selaku salah satu ahli waris I KETUT SUKRA sebesar kurang lebih Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah).------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP.-----
|
|