Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2023/PN Amp fitria Ika Kurniawati, SH I KADEK AGUS ALIAS KUPRON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2023/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2438/N.1.14/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1fitria Ika Kurniawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK AGUS ALIAS KUPRON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN
 
PRIMAIR
Bahwa I KADEK AGUS als. KUPRON (yang selanjutnya  disebut Terdakwa) pada hari Jum'at tanggal 06 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di tempat parkir Pura Dalem Desa Adat Linggawana, Ds. Kerta Mandala, Kec. Abang, Kab. Karangasem atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa pada hari Jum'at tanggal 6 Oktober 2023 sekitar pukul 07.00 WITA Istri Saksi I WAYAN SUDARTA menggunakan sepeda motor Vario warna hitam silver, tahun 2013, Nomor Mesin: JF81E-1685955, Nomor Rangka: MH1JF8112DK692212, Nomor polisi DK-3021-KAC milik Saksi I WAYAN SUDARTA untuk mengantarkan sekolah anaknya. setelah mengantarkan sekolah anaknya, Istri Saksi I WAYAN SUDARTA memakirkan Motor Vario tersebut di area parkir Pura Dalam Desa Adat Linggawana, Ds. Kerta Mandala, Kec. Abang, Kab. Karangasem, berdekatan dengan sepeda motor Yamaha MX milik Saksi I WAYAN SUDARTA. Pada. pukul 16.00 Wita Saksi I WAYAN SUDARTA menuju ke parkiran Pura Dalam Desa Adat Linggawana untuk mengirim sangkar ayam ke Padangkerta dan setibanya di parkiran Pura Dalam Desa Adat Linggawana, Saksi I WAYAN SUDARTA melihat sepeda motor Vario miliknya masih terparkir pada posisi sebelumnya. Sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa selesai minum tuak di Desa Culik lalu, Terdakwa diantar pulang kerumahnya oleh Saksi I KOMANG ADI dengan menggunakan motor Honda Beat warna putih milik Saksi I KOMANG ADI, sesampainya di area parkir Pura Dalem Linggawana Terdakwa turun kemudia Saksi I KOMANG ADI meninggalkan Terdakwa. Terdakwa yang hendak menuju kerumahnya di atas pura melihat ada 4 (empat) unit sepeda motor yang terparkir di area Parkir Pura Dalam Linggawana, selanjutnya Terdakwa mendekati motor Vario warna hitam milik Saksi I WAYAN SUDARTA, kemudian Terdakwa mengambil korek gas miliknya dan membakar body/dek sebelah kunci kontak kemudian setelah body/dek tersebut terbakar dan menjadi lunak lalu Terdakwa congkel dengan kayu, selanjutnya setelah body/dek tersebut berlubang Terdakwa langsung menarik 2 (dua) kabel kunci kotak berwarna merah, setelah kabel tersebut putus selanjutnya Terdakwa menyambungkan kembali 2 (dua) kabel tersebut kemudian Terdakwa menghidupkan sepeda motor dengan cara menekan tombol stater motor sehingga sepeda motor tersebut menyala dan mengendarai motor tersebut ke rumah Terdakwa untuk kemudian Terdakwa ganti baju dirumahnya. Pada waktu bersamaan Saksi I MADE NYANA yang sedang menonton televisi di ruangan terbuka di rumahnya yang berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dengan area parkir Pura Dalem Linggawana Saksi I MADE NYANA mendengar suara seperti mengetok ngetok sesuatu, setelah menoleh ke arah sumber suara melihat satu orang laki-laki sedang berada di dekat salah satu sepeda motor yang terparkir di areal parkiran Pura Dalem tersebut selang kurang lebih 10 (sepuluh) menit mendengar ada suara sepeda motor honda vario yang dihidupkan lalu dikendarai oleh seorang laki-laki menuju ke arah bawah dari Pura Dalem. Sekitar pukul 23.30 Wita Terdakwa tiba dirumah Saksi NI WAYAN SURIANI dengan mengendarai Motor Vario yang sudah tidak terpasang kedua spionnya milik Saksi I WAYAN SUDARTA, lalu Saksi NI WAYAN SURIANI menanyakan kepada Terdakwa "DIMANA KAMU DAPAT SEPEDA MOTOR?" lalu Terdakwa menjawab " SAYA MINJAM SEPEDA MOTOR DI TEMAN SAYA". Kemudian Terdakwa bersama SaksiNI WAYAN SURIANI pergi ke pantai Lean.
- Bahwa pada hari Sab'tu tanggal 7 Oktober 2023 sekitar pukul 05.00 Wita Terdakwa mengambil plat sepeda motor miliknya untuk menggantikan plat sepeda motor milik I WAYAN SUDARTA. Sekitar pukul 13.00 Wita Saksi I WAYAN SUDARTA berjalan menuju area parkir Pura Dalem Desa Adat Linggawana dengan maksud mau berbelanja ke warung, namun sesampaianya di area parkir Saksi I WAYAN SUDARTA tidak menemukan motor vario miliknya kemudian Saksi I WAYAN SUDARTA menghubungi Saksi I KETUT SUARJANA dan menceritakan telah kehilangan motor vario miliknya, setibanya Saksi I KETUT SUARJANA di area parkiran pura Saksi I WAYAN SUDARTA dan saksi I KETUT SUARJANA mencari motor tersebut namun belum juga ditemukan. Kemudian Saksi I WAYAN SUDARTA menelpon koordinator pecalang Desa Adat Linggawana yaitu Saksi I WAYAN PUTU JAYA PURUSA kemudian  ke Polsek Abang untuk melaporkan hilangnya motor milik I WAYAN SUDARTA. 
- Bahwa pada hari Minggu taggal 8 Oktober 2023 sebelum menjemput Saksi I WAYAN SURIANI Terdakwa membuang kedua plat nomor, kedua spion, dan obeng yang digunakan untuk membuka plat nomer ke pantai Amed dengan menaiki motor Vario milik Saksi I WAYAN SUDARTA. Sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa menjemput Saksi I Wayan SURIANI dan pergi menuju pantai Lean.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 Terdakwa bersama Saksi I WAYAN SURIANI berboncengan menuju Denpasar untuk mencari pekerjaan.
- Bahwa hari Jum'at tanggal 27 Oktober sekitar pukul 17.00 Wita Saksi I KOMANG ADITYA PRATAMA, S.H selaku pihak kepolisian mengamankan Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa  mengambil barang berupa sepeda motor Honda Vario warna  hitam silver nomor polisi DK-3021-KAC tanpa seizin, kehendak, dan sepengetahuan pemiliknya yakni Saksi I WAYAN SUDARTA
- Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi I WAYAN SUDARTA mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver nomor polisi DK-3021-KAC dengan total harga kurang lebih Rp7.700.000 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
 Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). 
 
 
SUBSIDAIR
 
Bahwa I KADEK AGUS als. KUPRON (yang selanjutnya  disebut Terdakwa) pada hari Jum'at tanggal 06 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di tempat parkir Pura Dalem Desa Adat Linggawana, Ds. Kerta Mandala, Kec. Abang, Kab. Karangasem atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa pada hari Jum'at tanggal 6 Oktober 2023 sekitar pukul 07.00 WITA Istri Saksi I WAYAN SUDARTA menggunakan sepeda motor Vario warna hitam silver, tahun 2013, Nomor Mesin: JF81E-1685955, Nomor Rangka: MH1JF8112DK692212, Nomor polisi DK-3021-KAC milik Saksi I WAYAN SUDARTA untuk mengantarkan sekolah anaknya. setelah mengantarkan sekolah anaknya, Istri Saksi I WAYAN SUDARTA memakirkan Motor Vario tersebut di area parkir Pura Dalam Desa Adat Linggawana, Ds. Kerta Mandala, Kec. Abang, Kab. Karangasem, berdekatan dengan sepeda motor Yamaha MX milik Saksi I WAYAN SUDARTA. Pada. pukul 16.00 Wita Saksi I WAYAN SUDARTA menuju ke parkiran Pura Dalam Desa Adat Linggawana untuk mengirim sangkar ayam ke Padangkerta dan setibanya di parkiran Pura Dalam Desa Adat Linggawana, Saksi I WAYAN SUDARTA melihat sepeda motor Vario miliknya masih terparkir pada posisi sebelumnya. Sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa selesai minum tuak di Desa Culik lalu, Terdakwa diantar pulang kerumahnya oleh Saksi I KOMANG ADI dengan menggunakan motor Honda Beat warna putih milik Saksi I KOMANG ADI, sesampainya di area parkir Pura Dalem Linggawana Terdakwa turun kemudia Saksi I KOMANG ADI meninggalkan Terdakwa. Terdakwa yang hendak menuju kerumahnya di atas pura melihat ada 4 (empat) unit sepeda motor yang terparkir di area Parkir Pura Dalam Linggawana, selanjutnya Terdakwa mendekati motor Vario warna hitam milik Saksi I WAYAN SUDARTA, kemudian Terdakwa mengambil korek gas miliknya dan membakar body/dek sebelah kunci kontak kemudian setelah body/dek tersebut terbakar dan menjadi lunak lalu Terdakwa congkel dengan kayu, selanjutnya setelah body/dek tersebut berlubang Terdakwa langsung menarik 2 (dua) kabel kunci kotak berwarna merah, setelah kabel tersebut putus selanjutnya Terdakwa menyambungkan kembali 2 (dua) kabel tersebut kemudian Terdakwa menghidupkan sepeda motor dengan cara menekan tombol stater motor sehingga sepeda motor tersebut menyala dan mengendarai motor tersebut ke rumah Terdakwa untuk kemudian Terdakwa ganti baju dirumahnya. Pada waktu bersamaan Saksi I MADE NYANA yang sedang menonton televisi di ruangan terbuka di rumahnya yang berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dengan area parkir Pura Dalem Linggawana Saksi I MADE NYANA mendengar suara seperti mengetok ngetok sesuatu, setelah menoleh ke arah sumber suara melihat satu orang laki-laki sedang berada di dekat salah satu sepeda motor yang terparkir di areal parkiran Pura Dalem tersebut selang kurang lebih 10 (sepuluh) menit mendengar ada suara sepeda motor honda vario yang dihidupkan lalu dikendarai oleh seorang laki-laki menuju ke arah bawah dari Pura Dalem. Sekitar pukul 23.30 Wita Terdakwa tiba dirumah Saksi NI WAYAN SURIANI dengan mengendarai Motor Vario yang sudah tidak terpasang kedua spionnya milik Saksi I WAYAN SUDARTA, lalu Saksi NI WAYAN SURIANI menanyakan kepada Terdakwa "DIMANA KAMU DAPAT SEPEDA MOTOR?" lalu Terdakwa menjawab " SAYA MINJAM SEPEDA MOTOR DI TEMAN SAYA". Kemudian Terdakwa bersama SaksiNI WAYAN SURIANI pergi ke pantai Lean.
- Bahwa pada hari Sab'tu tanggal 7 Oktober 2023 sekitar pukul 05.00 Wita Terdakwa mengambil plat sepeda motor miliknya untuk menggantikan plat sepeda motor milik I WAYAN SUDARTA. Sekitar pukul 13.00 Wita Saksi I WAYAN SUDARTA berjalan menuju area parkir Pura Dalem Desa Adat Linggawana dengan maksud mau berbelanja ke warung, namun sesampaianya di area parkir Saksi I WAYAN SUDARTA tidak menemukan motor vario miliknya kemudian Saksi I WAYAN SUDARTA menghubungi Saksi I KETUT SUARJANA dan menceritakan telah kehilangan motor vario miliknya, setibanya Saksi I KETUT SUARJANA di area parkiran pura Saksi I WAYAN SUDARTA dan saksi I KETUT SUARJANA mencari motor tersebut namun belum juga ditemukan. Kemudian Saksi I WAYAN SUDARTA menelpon koordinator pecalang Desa Adat Linggawana yaitu Saksi I WAYAN PUTU JAYA PURUSA kemudian  ke Polsek Abang untuk melaporkan hilangnya motor milik I WAYAN SUDARTA. 
- Bahwa pada hari Minggu taggal 8 Oktober 2023 sebelum menjemput Saksi I WAYAN SURIANI Terdakwa membuang kedua plat nomor, kedua spion, dan obeng yang digunakan untuk membuka plat nomer ke pantai Amed dengan menaiki motor Vario milik Saksi I WAYAN SUDARTA. Sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa menjemput Saksi I Wayan SURIANI dan pergi menuju pantai Lean.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 Terdakwa bersama Saksi I WAYAN SURIANI berboncengan menuju Denpasar untuk mencari pekerjaan.
- Bahwa hari Jum'at tanggal 27 Oktober sekitar pukul 17.00 Wita Saksi I KOMANG ADITYA PRATAMA, S.H selaku pihak kepolisian mengamankan Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa  mengambil barang berupa sepeda motor Honda Vario warna  hitam silver nomor polisi DK-3021-KAC tanpa seizin, kehendak, dan sepengetahuan pemiliknya yakni Saksi I WAYAN SUDARTA
- Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi I WAYAN SUDARTA mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver nomor polisi DK-3021-KAC dengan total harga kurang lebih Rp7.700.000 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
 Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 362 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). 
Pihak Dipublikasikan Ya