| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 10/Pid.C/2025/PN Amp | 1.I NYOMAN SUARTHA ADI PUTRA, S.H.,M.H. 2.I GUSTI NGURAH JUNIARTA 3.I WAYAN DEDY ARISANA |
I KADEK BAYU | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pid.C/2025/PN Amp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/67/X/RES.1.8/2025/Reskrim | ||||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan |
Berdasarkan fakta-fakta dari Analisa kasus dan berdasarkan petunjuk yang ada selanjutnya kasus tersebut dianalisa secara yuridis sesuai dengan pasal yang dipersangkakan dapat dijelaskan sebagai berikut: Pasal 364 KUHP : Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan pasal 363 No. 4, begitu juga apa yang diterangkan dalam pasal 363 No. 5, asal saja tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada ruahnya, maka jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, dihukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak -banyaknya Rp 900,- (sembilan ratus rupiah) dan mengacu pada peraturan Makhamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP nilai barang yang diambil kurang dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Unsur Pasal 364 KUHP.
Unsur barang siapa dalam hukum pidana adalah setiap orang yang merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana, yang sehat akal pikirannya dan mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah disangkakan, serta tidak terdapat adanya “alasan pemaaf” dan “alasan pembenar” yang dapat menghapus sifat melawan hukum dan kesalahan tersangka. Berdasarkan fakta fakta keterangan para saksi dan Tersangka serta barang bukti yang ada bahwa atas nama I KADEK BAYU, Lahir pada tanggal 31 Desember 2005 di Keladian, Umur 20 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Tidak bersekolah, Agama Hindu, Suku Bali, Kewarganegaraan WNI, Alamat Banjar Dinas Keladian, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, patut diduga keras telah melakukan melakukan Tindak Pidana pencurian Ringan pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 09.30 WITA di Br. Dinas Suwukan, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang Kabupaten Karangasem yang mengakibatkan para korban mengalami kerugian materiil nilai taksir sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratusribu rupiah), sehingga unsur “Barang siapa” telah terpenuhi.
Bertentangan dengan KUHP yang sebelumnya diterapkan di Belanda, atau Crimineel Wetboek tahun 1809, Pasal 11 KUHP menyatakan: “Tindakan disengaja ialah niat untuk melakukan atau menahan diri untuk tidak melakukan suatu perbuatan yang dilarang atau diwajibkan oleh undang-undang. Melihat penafsiran atau penafsiran yang benar pada waktu undang-undang itu dibuat, dalam hal ini (Memorie van Toelichting) Wetboek van Strafrecht Netherlands 1886, sumber KUHP Indonesia sekarang, menyatakan bahwa kesengajaan (opzet) berarti kejahatan. di sini. Kehendak sadar yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Menurut penjelasan ini, “dengan sengaja” (opzet) sama dengan willens en bet (disebut juga kehendak). "dengan sengaja", pengetahuan tentang tujuan yang diinginkan oleh pelaku, atau akibat yang akan datang, dimana niat merupakan unsur kesengajaan, dan pelaku memiliki manfaat karena harus mengetahui dan mengakui bahwa perbuatan itu melawan hukum. R. Soesilo dakam buku KUHP Serta-Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia-Bogor, tahun 1995, halaman 250 menyatakan bahwa:
Sehubungan dengan gabungan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan ini, bahwa Tersangka atas nama I KADEK BAYU dengan sengaja mengambil ayam milik korban dengan maksud untuk dimilikinya, yang mana harga jual yang diperoleh karena kejahatan tersebut sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) tunai, yang digunakan oleh Tersangka habis digunakan untuk membeli barang sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), sehingga unsur “Dengan sengaja mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain” telah terpenuhi.
Unsur melawan hukum mengandung makna sebagai unsur melawan hukum yang subjektif, yaitu suatu perbuatan dapat disebut melawan hukum apabila perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud memilikinya, telah terbukti dilakukan berdasarkan dengan kehendak atau niat yang jahat dan orang yang melakukannya sadar telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dikaitkan dengan persesuaian keterangan para saksi dan Tersangka serta barang bukti yang ada bahwa Tersangka atas nama I KADEK BAYU mengambil ayam milik korban dengan maksud memilikinya, telah terbukti dilakukan berdasarkan dengan kehendak atau niat yang jahat dan Tersangka melakukannya sadar telah melakukan perbuatan melawan hukum. sehingga unsur “Dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak/hukum” telah terpenuhi.
Dikaitkan dengan persesuaian keterangan para saksi dan Tersangka serta barang bukti yang ada bahwa Tersangka atas nama I KADEK BAYU mengambil ayam milik korban pada area kandang tersebut tidak ada pintu sehingga Tersangka langsung masuk ke dalam area kandang milik pelapor/korban tersebut dan pekarangan milik pelapor/korban terbuka yang menghubungkan langsung dengan tetangga dan tanpa adanya pagar disekelilingnya. sehingga unsur “Asal saja tidak dilakukan di dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya” telah terpenuhi
Dengan persesuaian keterangan para saksi dan Tersangka serta barang bukti yang ada bahwa Tersangka atas nama I KADEK BAYU mengambil ayam milik pelapor/korban yang seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Sehingga unsur “Maka jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari Rp 250,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan mengacu pada peraturan Makhamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP nilai barang yang diambil kurang dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)” telah terpenuhi.
Bersadarkan pembahasan terhadap fakta-fakta/bukti dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut diatas telah terjadi peristiwa pencurian ringan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 09.30 wita bertempat di Banjar Dinas Suwukan, Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem yang dilakukan oleh tersangka atas nama I KADEK BAYU, yang melakukan pencurian dengan cara memasuki area kendang ayam milik pelapor/korban atas nama I WAYAN BUDIASA yang tidak memiliki pintu dan mengambil dengan mudah mengambil ayam milik pelapor/korban dari keranjang ayam (guwungan dalam bahasa bali) yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Maka atas perbuatan tersangka I KADEK BAYU dapat diduga telah melakukan Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
