Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2022/PN Amp Gede Eka Putra Suyasa 1.I GUSTI PUTU JULIANTARA
2.I MADE DASIANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2022/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/65/IV/RES.1.8./2022/Sek Abang
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Gede Eka Putra Suyasa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI PUTU JULIANTARA[Penahanan]
2I MADE DASIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Berdasarkan fakta-fakta yang ada dan pembahasan dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut diatas maka penyidik / penyidik pembantu dapat menarik kesimpulan bahwa :

a.   Terhadap tersangka I GUSTI PUTU JULIANTARA  dan tersangka I MADE DASIANTO telah cukup bukti melakukan tindak pidana Pencurian Ringan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 7 Nopember 2021 sekira Pkl. 22.00 Wita disebuah kandang yang terletak di Lingkungan Pandan, Ds. Ababi, Kec. Abang, Kab. Karangasem dan yang menjadi Saksi pencurian tersebut adalah Saksi  I KOMANG BUDI dan I WAYAN EKA ARIANA.

b.   Terhadap Tersangka I GUSTI PUTU JULIANTARA  dan tersangka I MADE DASIANTO dapat dipersangkakan melanggar Pasal 364 KUHP dengan acaman hukuman Pidana Penjara Maksimal 3 ( tiga ) bulan.

c.   Untuk itu proses penyidikan terhadap tersangka I GUSTI PUTU JULIANTARA  dan tersangka I MADE DASIANTO dapat ditingkatkan ke tahap Penuntutan.

Pihak Dipublikasikan Ya