Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I Gede Sudarsana, SE
2.Ni Komang Evi Sugiastini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gede Sudarsana, SE
2Ni Komang Evi Sugiastini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama dalam Akta Kelahiran Anak, dan menyatakan bahwa perubahan nama sebagaimana kutipan Akta Kelahirannya Nomor 5107-LU-07072021-0004 yang dikelurakan pada tanggal 08 Juli 2021 yang telah tercatat dengan nama I Ketut Candra Ganesh Meidiawan menjadi nama I Ketut Candra Meidiawan;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perubahan nama kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dapat mencatat mengenai perubahan nama pada Akta sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak