Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2024/PN Amp I WAYAN SUPARTANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat 08/BU_PMN/V/2024
Pemohon
NoNama
1I WAYAN SUPARTANA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Bagus Usada,S.HI WAYAN SUPARTANA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pihak Pemohon tersebut;---------------------------------------------------------------
  2. Memberikan Dispensasi Kawin kepada anak pertama Pemohon bernama I GEDE RIZKY SANTANA PRADITA untuk melangsungkan perkawinan dengan calon Istrinya bernama PUTU DINA ARIANTI yang merupakan anak pertama dari pasangan suami istri bernama I Komang Tison(alm) dengan NiĀ  Ketut Anik;---------------------------------
  3. Membebankan biaya yang ditimbulkan dari permohonan ini kepada Pihak Pemohon;---------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak