Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.C/2025/PN Amp | 1.I Gede Eka Sumardiana 2.I Gusti Putu Susena 3.Putu Yudha Adnyana |
I KOMANG PASEK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.C/2025/PN Amp | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/22/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba | ||||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | AnalisaKasus (PosisiKasus).
Berdasarkanfakta - fakta, yaituketeranganpara saksi, dan keterangantersangkadan serta barang bukti yang ada makaAnalisaKasusdapatdijelaskansebagaiberikut :
2. Analisa Yuridis
Berdasarkanfakta – faktadariAnalisaKasus / posisikasusdanberdasarkanpetunjuk yang adaselanjutnyakasustersebutdianalisasecarayuridissesuaidenganpasal yang dipersangkakandapatdijelaskansebagaiberikut :
Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minum Beralkohol yang berbunyi : “Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (1),Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)”. Unsur Pasalnya antara lain : a. Setiap Orang Berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan tersangka, Unsur Setiap Orang telah terpenuhi dimana dalam perkara ini pemilik minuman beralkohol kenis arak yang diangkut dari Kec Kubu menuju ke Kota Denpasar dan akan dijual secara eceran adalah I KOMANG PASEK Tempat Lahir di Dukuh, 12 Juni 1992, Umur 33 tahun, jenis kelamin Laki-laki, agama Hindu, Pendidikan SMK (berijazah), Kewarganegara Indonesia, Pekerja Pelajar/Mahasiswa, Alamat KTP (5107081206920007) Banjar Dinas Caniga, Kel/Desa Dukuh, Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
b. Yang Melanggar Ketentuan Pasal 28 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minum Beralkohol.
( Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minum Beralkohol yang berbunyi : “setiap orang pribadi dan atau badan yang melakukan penjualan langsung, pengecer dan TBB minuman beralkohol Golongan B dan/ atau golongan C tanpa dilengkapi SITU-MB ,Pasal 10 Setiap Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjual dan / atau pengecer minuman beralkohol golongan A wajib memiliki SIUP,Pasal 11 Ayat (1) Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjual langsung, pengecer selain TBB minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C, dan penjual langsung dan/atau pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya dengan kadar ethanol paling banyak 15 % (lima belas perseratus) wajib memiliki SIUP-MB dari Bupati.”) Unsur-unsurnya sebagai berikut : a) Setiap perusahaan Unsur ini telah terpenuhi dimana Tersangka I KOMANG PASEK , Tempat Lahir di Dukuh, 12 Juni 1992, Umur 33 tahun, jenis kelamin Laki-laki, agama Hindu, Pendidikan SMK (berijazah), Kewarganegara Indonesia, Pekerja Pelajar/Mahasiswa, Alamat KTP (5107081206920007) Banjar Dinas Caniga, Kel/Desa Dukuh, Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
b) Melanggar pasal 7 Ayat (1) pasal 10 dan pasal 11 Ayat (1) Unsur ini telah terpenuhi dimana tersangka I KOMANG PASEK saat mengangkut minuman berlakohol jenis arak sejumlah 17 Jiregen dengan total 510 Liter diangkut menggunakan mobil Toyota Inova Roborn warna hitam metalik dengan Nomor Polisi DK 1218 SN milik tersangka I KOMANG PASEK,dan dikendarai oleh sdra sdra I WAYAN MAJA ARTAWAN dari Kec Kubu menuju Ke Kota Denpasar dan akan dijual secara ecer,tidak memiliki dokumen berupa SITU-MB dari Bupati dan SIUP.
V. KESIMPULAN
1. Berdasarkanfakta-fakta yang diperoleh dari Analisa Kasus dan analis ayuridis sertaketerangan para saksi, barang bukti yang ada dan dari keterangan tersangka sendiri selanjutnya penyidik membuat Kesimpulan sebagaiberikut :Bahwa memang benar telah terjadi dugaan Pelanggaran Penjualan Minuman Beralkohol Jenis Arak Bali tanpa dilengkapi SIUP-MB sebagaimana rumusan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minum Beralkohol, yang dilakukan oleh tersangka I KOMANG PASEK 2. Terhadap Tersangka I KOMANG PASEK, telah terdapat cukup bukti untuk disidang dengan acara pemeriksaan ringan di Pengadilan Negeri Amlapura.
Demikianlah resume ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan ditutup dan ditandatangani di Amlapura pada tanggal 06 Agustus 2025. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |