Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2025/PN Amp Ni Ketut Reni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Ketut Reni
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ndeha Umbu Makaborang, S.H.Ni Ketut Reni
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-------------------------------
  2. Menetapkan dengan menyatakan anak yang bernama lengkap Isabela Klara Juanita Manuela berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 5311-LT-15112018-0063 dan anak yang bernama lengkap Jiyor Jino Caisar Imanuel berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 5311-LT-15112018-0064 adalah anak kandung sah menurut hukum atas Perkawinan Yance Makku Pabundu (Almarhum) dan Ni Ketut Reni (Pemohon);-----------
  3. Memerintahkan kepada kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencatatkan (catatan pinggir) pada Akta Kelahiran Anak-anak Pemohon dengan mencantumkan nama ayah kandung yaitu Yance Makku Pabundu;------
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Amlapura untuk mengirimkan Salinan Penetapan/Putusan Permohonan ini kepada kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;---------------------------------
  5. Mewajibkan Pemohon atau Kuasanya untuk melaporkan isi Penetapan ini kepada kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, paling lambat 30 (tiga puluh) hari, setelah salinin resmi penetapan diterima secara elektronik oleh Pemohon;------------------------------------------------------------------------------------
  6. Membebankan biaya yang timbul atas Penetapan/Putusan Permohonan ini kepada Pemohon.----------------

 

Atau

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa Permohonan ini berpendapat lain mohon Penetapan/Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak