Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Amp I KADEK SUGIANTARA 1.Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Negeri Karangasem
2.Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai Turut Termohon
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Amp
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I KADEK SUGIANTARA
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Negeri Karangasem
2Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai Turut Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PERMOHONAN

Bahwa berdasar alasan dan fakta-fakta yuridis diatas, dengan ini Pemohon mohon kepada Pengadilan Negeri Denpasar agar memanggil Para Pihak, memeriksa dan mengadili serta  berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penahanan yang dilakukan Termohon kepada Pemohon dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas ;
  3. Menyatakan Termohon berhak mendapatkan Ganti Kerugian atas Kesalahan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon ;
  4. Menetapkan Ganti Kerugian kepada Pemohon sebesar                                  Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) ;
  5. Memerintahkan Turut Termohon ( Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia ), untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- ( serratus juta rupiah ) kepada Pemohon ;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Atau :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum dan keadilan (ex aequo et bono )

Demikian permohonan Praperadilan ini kami ajukan.

Denpasar, 03 Januari 2024.

Hormat kami,

Kuasa Hukum Pemohon,

 

I Nengah Putu Kastawan, S.H. M.H.            I Nengah Maharsa, S.H.

 

 

 

I Gede Hadi Susena, S.H.              Ni Kadek Putri Candrawati,SH.,MH.

Pihak Dipublikasikan Ya