Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2024/PN Amp Komang Desy Hendrawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Komang Desy Hendrawati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan dan menyatakan hukum bahwa Pemohon adalah selaku/merupakan wali atas anak yang bermana:
    • I Gede Kaida Saluna Sulingga, Laki-laki, lahir tanggal 05/01/2009 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No.31/UM/2009 tertanggal 21/01/2009, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem;
    • Ni Kadek Shinta Nagita Rahayu Sulingga, Perempuan, lahir tanggal 12/10/2011 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 512/UM/2011 tertanggal 25/10/2011, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem;
    • Ni Shyelaroring Frilly Sulingga, Perempuan lahir tanggal 30/04/2019 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 5107-LT-03012020-0011 tertanggal 3/01/2020, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem, yang dapat mewakili kepentingan dan keperluan Anak tersebut dalam persetujuan proses Penyewaan Tanah sebagai berikut:
    • Sertifikat Hak Milik Nomor 2723/Desa Tumbu, Gambar Situasi Nomor: 719/Tumbu/2012 tertanggal 14/9/2012, luas 500 m2, terletak di Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
  3. Menetapkan Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara Permohonan Penetapan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak